Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Tri Rismahari untuk mundur dari salah satu jabatannya, yakni Menteri Sosial (Mensos) atau Wali Kota Surabaya. Jika tak segera mengundurkan diri dari salah satu jabatan tersebut, maka Risma tidak layak menduduki jabatan publik apapun.
Penelitian dari ICW, Wana Alamsyah, menyampaikan, soal pengakuan Rimsa bahwa rangkap jabatan telah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), ini inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik.
"Penting untuk ditekankan, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif. Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan," kata Wana melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/12).
Wana menjelaskan, izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat.
Menurutnya, fenomena rangkap jabatan bukan hanya terjadi pada saat pemilihan menteri baru. Sebelumnya, Ombudsman telah menemukan praktik serupa di tubuh BUMN.
"Sayangnya, Presiden Joko Widodo bergeming. Bahkan kondisi tersebut dinormalisasi oleh Presiden Joko Widodo. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan," katanya.