Home Hukum Bunuh Kuli Diancam Hukuman Mati

Bunuh Kuli Diancam Hukuman Mati

Tapanuli Tengah, Gatra.com - Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang kuli bangunan. Pembunuhan itu terjadi pada Jumat 18 Desember 2020 lalu di areal pembangunan rumah di Kampung Baru, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.

 

Terduga pelaku pembunuhan berinisial AJT, warga Aek Parombunan, Sibolga Selatan, Kota Sibolga. "Dia ditangkap di Kebun Sawit milik Perusahaan RMA di Sikara-kara II, Natal, Mandailing Natal (Madina) pada Senin 21 Desember 2020 dini hari lalu," kata Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, dalam keterangan persnya di Mapolres Tapteng di Pandan, Rabu (23/12) sore.

Nicolas mengatakan, ketika ditangkap, terduga pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Bahkan terduga pelaku juga mengakui kejadian tersebut. Penangkapan dilakukan dua tim khusus (Timsus) yang dibentuk Polres Tapteng dipimpin Kasat Reskrim AKP Sisworo.

Timsus dibentuk setelah tim Inafis Polres Tapteng dan Polsek Kolang selesai melakukan olah TKP saat peristiwa dan menemukan sejumlah barang bukti.  Timsus menemukan titik terang, terduga pelaku AJT dikabarkan berada di tempat keluarganya di Madina. Ketika melihat terduga pelaku polisi langsung melakukan penangkapan.

Terduga pelaku AJT melakukan pembunuhan terhadap korban Oo Zisokhi Lahagu, dipicu sakit hati. Dia diancam pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

193

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR