Mataram, Gatra.com - Berhati-hati bakal terjadinya kluster penularan baru Covid-19, Pemprov NTB menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pembatasan berpergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi.
"Kita berharap dengan adanya Surat Edaran ini tidak akan terjadi hal - hal buruk atau adanya kluster baru covid-19. Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dihimbau untuk tidak berpergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 202," ungkap Sekda NTB HL Gita Ariadi, Rabu (23/12) di Mataram.
Meski begitu, lanjut Miq Gite panggilan akrab Sekda ini, jika ASN dan keluarganya melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut, agar memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
“Peraturan ataupun kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Dalam SE tersebut juga berisi pengetatan pemberian cuti bagi ASN dan disiplin pegawai untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Apabila terdapat pegawai yang melanggar maka akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2020.
"Kita akan tetap memonitor perkembangan. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga tanggal 8 Januai 2021 mendatang,” tandas Sekda.