Labuhanbatu, Gatra.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyelesaikan kajian 1 dari 12 laporan yang masuk pasca Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungsura) Pilkada 9 Desember tahun 2020 kemarin.
Dari satu status laporan bernomor: 04/REG/LP/PB/Kab/02.15/XII/2020 yang telah selesai ditangani, terdapat 14 Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 5 dari 9 kecamatan yang telah diputuskan terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.
Demikian dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Labuhanbatu, Fahrizal Sahputra Rambe, Rabu (23/12) ketika ditemui di kantornya.
Kata Fahrizal, ke-14 Ketua KPPS tersebut berada di Kecamatan Pangkatan, Kecamatan Rantau Selatan, Kecamatan Rantau Utara, Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Tengah.
Sesuai hasil kajian pihaknya, ke-14 petugas ditingkat TPS yang dilaporkan salah seorang warga tersebut, terbukti bekerja melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu, seperti adanya ketidaksesuaian NIK dengan nama pemilih pengguna KTP-el.
Selanjutnya, warga terdaftar di DPT disatu TPS kemudian memilih di TPS lain dengan cara menggunakan KTP-el, terdaftar di DPT namun mencoblos menggunakan KTP-el di TPS yang sama, terdaftar di DPT kelurahan tetapi mencoblos di TPS kelurahan lain dengan menggunakan KTP-el.
Dijabarkannya, laporan tersebut disampaikan pelapor ke Bawaslu pada tanggal 11 Desember, pada tanggal 15 Desember pelapor menyerahkan berkas atau dokumen yang dinilai memenuhi syarat pormil dan materil.
Setelah dilakukan pengkajian, maka pada tanggal 20 Desember 2020 pihaknya menetapkan hasil kajian dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Labuhanbatu dengan tembusan DKPP-RI, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumut terkait 14 Ketua KPPS yang melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.
Sementara, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi dimintai tanggapan atas laporan dan adanya rekomendasi kode etik tersebut mengatakan, pihaknya akan mengikuti alur dari yang diputuskan Bawaslu. Jikapun terdapat kesalahan, maka akan diperbaiki demi semakin membaiknya pelaksanaan demokrasi.