Pekanbaru, Gatra.com - Pengamat politik dari Universitas Riau, Tito Handoko, meragukan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menindaklanjuti keseluruhan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (php) di 5 pilkada yang digelar di Riau.
Menurut Tito, MK punya acuan formil yang ketat dalam menyeleksi layak atau tidak permohonan sengketa diajukan. Ia menilai dari 5 permohonan yang diajukan, hanya 2 permohonan yang berpeluang dibahas lebih lanjut di MK.
"Yang berpeluang itu tentu pilkada dengan selisih kemenangan yang tipis. Sedangkan yang selisih kemenangannya jauh, mungkin agak sulit diproses lebih lanjut," jelasnya kepada Gatra.com, Rabu (23/12).
Data yang dirangkum Gatra.com dari 9 gelaran pilkada 2020 di Riau, hanya 2 pilkada dimana raihan suara pemenang, terpaut tipis dengan peringkat kedua. Ini terjadi di pilkada Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Di Kabupaten Rokan Hulu, raihan suara Sukiman-Indra Gunawan tercatat 92.394 suara atau 39,25 persen. Sedangkan Hafit Syukri-Erizal meraup 90.246 suara atau 38,33 persen. Diketahui, Hafit Syukri-Erizal telah mengajukan permohonan gugatan ke MK.
Sedangkan di Pilkada Indragiri Hulu, capaian suara Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat (Rajut) tercatat sebanyak 50.356 suara. Sementara
Rizal Zamzami-Yoghi Susilo mendulang 50.048 suara.
Tito menambahkan jika syarat formil tidak bisa dipenuhi para pemohon, maka kecil kemungkinan permohonan akan diperiksa lebih lanjut di MK.
"Jadi selisih suara itu punya pengaruh yang kuat di MK. Tapi kalau permohonan sengketa itu lantaran pelanggaran pada masa kampanye, pengerahan aparatur sipil negeri, politik uang. Itu kan ranahnya Bawaslu atau penegakan hukum terpadu," tutupnya.
Adapun kelengkapan syarat formil mengacu Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Di lampiran itu dikatakan syarat formil sengketa pilkada untuk pemilihan bupati dan walikota sebagai berikut:
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Sementara itu Komisioner KPU Riau yang membidangi Divisi Hukum, Firdaus, menyebut dari lima permohonan sengketa tersebut MK akan melakukan pendalaman berkas. Nantinya MK bakal memutuskan mana permohonan yang bisa diteruskan ke sidang berikutnya.
"Artinya lima permohonan tersebut bisa diterima keseluruhan, bisa juga tidak, itu tergantung hasil sidang pertama MK. Sidang perdana akan dilakukan 18 Januari 2021,"urainya.
Adapun 5 paslon yang mengajukan permohohan gugatan ke MK sebagai berikut: paslon Halim-Komperensi (Pilkada Kuansing), Suyatno-Jamiludin (Pilkada Rokan Hilir), Hafit Sukri-Erizal (Pilkada Rokan Hulu), Mahmuzin-Nuriman (Pilkada Kepulauan Meranti), dan Rizal Zanzami-Yogi Susilo (Pilkada Indragiri Hulu).