Home Teknologi Pengguna Pemancar Radio Harus Taat Aturan

Pengguna Pemancar Radio Harus Taat Aturan

Solok, Gatra.com- Guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat dalam pengguna spektrum frekuensi radio, Dinas Kominfo Kota Solok mensosialisasikan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku dalam penggunaan spektrum frekuensi radio.

Acara ini diselenggarakan dengan protokol kesehatan dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Zulfadli, Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah Sumatera Barat, Yuliarman, Ketua ORARI Lokal Solok, Nasril In Dt. Malintang Sutan, Kepala Bidang Ilmu Komunikasi Publik (IKP)  Yon Hasdian.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kominfo Zulfadli memaparkan seiring berkembangnya kemajuan teknologi komunikasi dan penerapan sistem informasi, penggunaan spektrum frekuensi radio ini bersifat terbatas maka diperlukan pengaturan dalam penggunaanya.

"Frekuensi radio memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Dibutuhkan pengelolaan yang baik agar efektif dan efisien. Disamping itu Pemerintah mempunyai tanggungjawab dalam hal penggunaan spektrum frekuensi ini," ujar Zulfadli di Aula SMP N 2 Kota Solok, Selasa (22/12).

Senada dengan pemaparan Kadis Kominfo, Kepala Bidang IKP Yon Hasdian dalam sambutan menjelaskan maksud pelaksanaan sosialisasi untuk memberi pemahaman mengenai tata cara perizinannya agar pada saat menggunakan spektrum radio dapat tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Siapapun pengguna pemancar radio harus tunduk pada ketentuan yang ada secara utuh. Frekuensi radio tidak terlihat mata namun terasa dampak serta manfaatnya, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Terang Yon Hasdian.

Adapun aturan-aturan yang harus diperhatikan oleh pengguna spektrum frekuensi radio antara lain UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2000 tentang spektrum frekuensi, Keputusan Mentri Perhubungan No. KM 3 Tahun 2001 tentang persyaratan Teknis Alat & Perangkat Telekomunikasi, dan Permen Kominfo No 33/PER/M.Kominfo/08/09 tentang penyelenggaraan amatir radio.

239