Home Info Satgas Covid-19 Masa Pandemi, Harap-Harap Cemas Libur Panjang

Masa Pandemi, Harap-Harap Cemas Libur Panjang

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, untuk menekan penularan selama masa libur panjang, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk yang berlaku pada 19 Desember hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Hal ini kata Wiku, bertujuan agar tren kenaikan kasus pascalibur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dapat dicegah.

"Hal ini mengingat secara umum, terlihat adanya kenaikan tren kasus Covid-19 saat periode libur panjang, ditambah beberapa negara di benua Eropa dan Asia yang menghadapi ancaman second wave," kata Wiku saat keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/12) kemarin.

Peraturan ketat tidak hanya dikeluarkan Indonesia saja. Melainkan, negara-negara di berbagai belahan dunia pun melakukan hal yang sama. Karena sebagian besar warga negaranya merayakan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Bahkan, beberapa negara disebutkan Wiku, seperti di Amerika Serikat melarang pelaku perjalanan untuk masuk ke negaranya, bagi pelancong yang bukan warga negara Amerika.

Larangan juga berlaku bagi pelancong yang tidak memiliki visa, maupun yang tidak dilegalkan menurut pemerintah dan dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke negara anggota Uni Eropa (European Union), European Free Trade Association, Brazil, China, Iran dan Inggris.

Negara lainnya yang menerapkan kebijakan serupa yakni Kanada memilih untuk memberikan otoritas di negara-negara bagian, seperti di daerah Ontario dan Alberta yang memperbolehkan perayaan Natal hanya dengan orang yang tinggal dalam satu rumah.

Negara bagian Quebec hanya memperbolehkan perayaan Natal dengan kebijakan moral contract, yaitu berkumpul dengan kedatangan orang dari berbagai daerah dengan syarat harus melakukan isolasi seminggu sebelum dan sesudah perayaan.

"Sedangkan Inggris menerapkan pembatasan dengan sistem yang disebut tier system, dengan mengecualikan kunjungan dari tanggal 23 - 27 Desember, dengan syarat perkumpulan hanya boleh maksimal dengan 3 rumah tangga atau Christmas Bubbles," terang Wiku.

Di Indonesia, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk melalui surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beberapa ketentuan penting sebagai prasyarat perjalanan, untuk perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara harus menyertakan hasil tes PCR yang masa berlakunya 7x24 jam. Sedangkan perjalanan dari dan ke seluruh pulau di Indonesia (kecuali Jawa dan Bali), harus menyertakan hasil rapid test antibodi yang berlaku selama 14 hari.

Lalu, untuk perjalanan ke pulau Bali baik darat dan laut harus menyertakan hasil rapid test antigen yang berlaku 3x24 jam. Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari seluruh pulau di Indonesia ke pulau Jawa baik menggunakan moda transportasi udara, darat dan laut. Termasuk juga untuk perjalanan antar kota/kabupaten dan provinsi dalam pulau Jawa.

"Prasyarat-prasyarat ini dikecualikan untuk anak berusia dibawah 12 tahun dan pergerakan transportasi perintis di daerah tertinggal, terdepan dan terluar," imbuh Wiku.

Ia menegaskan, aturan untuk pelaku perjalanan adalah bentuk komitmen pemerintah menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat khususnya di masa pandemi Covid-19.

128