Home Politik Kasus 101 Pasien Gagal Nyoblos Dihentikan

Kasus 101 Pasien Gagal Nyoblos Dihentikan

Sragen, Gatra.com- Tim Gakkumdu Kabupaten Sragen menghentikan pengusutan kasus 101 pasien RSUD dr Soehadi Prijonegoro gagal nyoblos pada pemungutan suara Pilbup Sragen pada 9 Desember 2020 lalu. Sebab, kasusnya tak memenuhi unsur pidana.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sragen Widodo menyampaikan, kasus ini mencuat setelah lima orang dilaporkan melanggar Pasal 178 UU No 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal itu menyebut hukuman penjara dan denda bagi seseorang yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih. Dalam kasus ini, 101 pasien gagal mencoblos meski sudah disiapkan enam TPS penyangga RSUD. Sedianya dengan berbekal formulir A5, pasien dapat dilayani petugas KPPS dari TPS penyangga guba memberikan suaranya meski bukan di TPS asal.

Menurut pemahaman KPPS penyangga RSUD Sragen, mereka hanya melayani hingga pukul 13.00 WIB seperti di TPS secara umum. Padahal berdasarkan PKPU 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat 3 huruf a menyebutkan, pelayanan bagi pasien di rumah sakit mulai pukul 12.00 sampai selesai. "Sebanyak 101 pasien gagal nyoblos itu fakta. Tapi bukan masuk unsur kesengajaan. Sebab KPPS sudah melaksanakan tugasnya dengan memfasilitasi RSUD Sragen," kata Widodo kepada wartawan di Sragen, Senin (21/12).

Tim Gakkumdu yang terdiri Bawaslu, Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian dan unsur lainnya telah mengklarifikasi para saksi, pelapor dan terlapor. Para saksi itu adalah ketua KPPS penyangga RSUD Sragen, PPS, PTPS, pengawas desa, ketua PPS, pihak rumah sakit, dan ketua KPU serta panwascam Sragen. Hasilnya, penyelidikan dihentikan lantaran unsur kesengajaan tak terpenuhi. Dalam pelaksanaannya ada enam TPS yang masih melayani pemilih pada TPS masing-masing hingga pukul 13.00 WIB.

Meski demikian, ada etika yang dilanggar para terlapor termasuk lima petugas pengawas TPS. Mereka seharusnya melakukan persiapan matang agar seluruh pemilih yang terdaftar di A5 terfasilitasi. "Ada potensi pelanggaran administratif, untuk tindak lanjutnya menunggu pleno Bawaslu," katanya.

82

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR