Pekanbaru, Gatra.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau langsung menahan Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, mantan Kepala Bapedda Kabupaten Siak itu akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk di Pekanbaru.
"Tersangka YP (Yan Prana) ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk. Ini dilakukan lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diantar ke Rutan," kata Hilman, Selasa (22/12).
Tersangka digiring ke luar kantor Kejati di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru menuju mobil tahanan jelang sore tadi. Sebelumnya, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak ini diperiksa kurang lebih selama 5 jam.
Terkait dugaan korupsi Bansos ini, Sekdaprov Riau sudah empat kali diperiksa. Dia diduga melakukan pemotongan anggaran Bansos sebesar 10 persen saat menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Siak.
Tidak hanya Yan, pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau.
Begitu pula dengan orang dekat Gubernur Riau Syamsuar di Partai Golkar, yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Ketiga orang ini merupakan petinggi Golkar Riau dibawah komando Syamsuar yang juga menjabat Ketua DPD I Golkar Riau itu telah beberapa kali diperiksa oleh jaksa terkait kasus tersebut.
Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau. Sementara Indra Gunawan, Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil Wakil Sekretaris Bapilu Golkar Riau. Kapasitas ketiganya diperiksa sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Ketiga orang itu mulai dekat dengan Syamsuar sejak Gubernur Riau ini menjabat Bupati Siak dua periode sejak tahun 2011 silam hingga 2018.