Jakarta, Gatra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan rehabilitasi medis dan sosial. Sepanjang tahun 2020, sebanyak 4.364 orang telah mendapatkan layanan rehabilitasi yang diberikan oleh BNN, baik rawat inap maupun rawat jalan pada balai atau loka dan klinik BNNP/BNNK di seluruh Indonesia.
Kepala BNN, Heru Winarko, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/12), menyampaikan, selain itu, sebanyak 1.500 orang telah mendapatkan layanan pascarehabilitasi melalui agen pemulihan.
Menurutnya, rehabilitasi medis dan sosial yang dilakukan Bidang Rehabilitasi BNN merupakan salah satu wujud amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sejalan dengan hal tersebut, BNN memiliki strategi dalam upaya P4GN melalui demand reduction. Saat ini, BNN mempunyai balai rehabilitasi yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain di Lido-Bogor, Makassar, Samarinda, Batam, Medan, dan Kalianda-Lampung.
Selain penyediaan balai rehabilitasi, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN juga memiliki beberapa program unggulan sebagai berikut:
1. Pengembangan layanan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) sebagai upaya mendekatkan akses layanan rehabilitasi kepada masyarakat di perdesaan.
2. Sertifikasi 400 konselor adiksi pada layanan Balai/Loka dan Klinik melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BNN.
3. Pengembangan layanan rehabilitasi jarak jauh, seperti layanan psikiatrik dan konseling secara virtual sebagai bentuk respons BNN terhadap pandemi Covid-19 yang saat sedang melanda.