Home Hukum Anak Buah Tersangka, Gubernur Riau Perlu Lakukan Ini

Anak Buah Tersangka, Gubernur Riau Perlu Lakukan Ini

Pekanbaru, Gatra.com - Gubernur Riau Syamsuar harus segera meningkatkan transparansi penggunaan anggaran, jika ingin memulihkan citranya dihadapan publik. Hal itu dikatakan Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Taufik. 
 
Menurut Taufik, kasus yang menyeret Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya, punya imbas terhadap reputasi Syamsuar. Terlebih Yan merupakan bekas pejabat Kabupaten Siak, dimana Syamsuar pernah menjadi bupati selama dua periode di kabupaten tersebut. 
 
"Saat ini Syamsuar harus melakukan giat untuk meraih kepercayaan publik. Itu bisa dilakukan dengan melakukan evaluasi menyeluruh di birokrasi Pemprov Riau, terutama meningkatkan transparansi penggunaan anggaran," ungkapnya melalui sambungan telepon,Selasa (22/12). 
 
Taufik menyebut saat ini transparansi penggunaan anggaran di Pemprov Riau dalam kondisi kurang menggembirakan. Ia mencontohkan rupa dokumen pelaksaan anggaran (DKA) yang tidak rinci disampaikan ke publik. 
 
"Di sektor penanganan Covid-19 juga demikian. Publik kesulitan mengakses pengadaan, misalnya berapa harga untuk selimut, berapa harga untuk masker, siapa pemenang tendernya. Itu juga tidak dipublikasi dengan baik," tegas Taufik. 
 
Selain itu Fitra juga berharap Syamsuar menekankan pentingnya transparansi dalam setiap kerja tim seleksi (timsel) bentukan Pemprov Riau. 
 
"Kemarin saat timsel melakukan penjaringan sosok Sekdaprov itu jauh dari sikap transparansi, karena berujung sengketa informasi. Kedepan untuk mengisi kekosongan Yan Prana, timsel harus menunjukan sikap sebaliknya. Fitra berharap Yan Prana mengundurkan diri untuk fokus pada kasus hukumnya,"imbuhnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2014-2019.
 
Kepada awak media, Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Hilman Azazi menyebut, penetapan tersangka Yan Prana merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan tim pidana khusus (Pidsus) . 
 
"Kami menetapkan YP (Yan Prana Jaya, red) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak," sebut Hilman Azazi, Selasa (22/12). 
 
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut kerugian negara yang ditimbulkan Yan Prana mencapai Rp1,8 miliar. 
1604