Jakarta, Gatra.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro menyita kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp10 miliar di 2 tempat berbeda di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan dalam 1 bulan terakhir.
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12), menyampaikan, temuan kosmetik haram tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat rumah atau ruko yang difungsikan sebagai gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan kosmetik ilegal.
Berdasarkan informasi ini, lanjut Penny, kemudian dilakukan pendalaman dan penelusuran selama kurang lebih 1-2 bulan, dengan hasil ditemukan produk kosmetik impor ilegal.
"Temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal berupa produk perawatan kulit atau wajah sebagai pencerah atau glowing," ungkapnya.
Mayoritas produk berasal kosmetik ilegal ini berasal dari Tiongkok dan Korea. Untuk sementara, diketahui modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan kosmetik impor ilegal secara daring (online) melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi daring dan ekspedisi.
Menurut Penny, penindakan di Jakarta Utara (Jakut), tepatnya di daerah Penjaringan pada Kamis (5/11), dilakukan di sarana penjualan daring sebuah bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang. Nilai temuan barang bukti berupa 14 jenis atau 27.299 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar.
Adapun penindakan di Jakarta Selatan, tepatnya di Jl. Bangka, dilakukan terhadap sarana penjualan daring dengan tiga lokasi, yakni rumah yang difungsikan sebagai kantor dan gudang tempat penyimpanan kosmetik impor ilegal pada Kamis (26/11). Dari hasil pendalaman jaringan, sarana tersebut diketahui juga mengelola 5 akun toko daring lainnya. Nilai temuan barang bukti berupa 26 jenis atau 188.395 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai Rp5,8 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, PPNS BBPOM di Jakarta telah menetapkan satu tersangka perkara di Penjaringan Jakarta Utara. Sedangkan untuk perkara di Jl. Bangka, Jakarta Selatan, masih dalam proses pengembangan untuk menetapkan tersangka utamanya," ungkap Penny.
Selain di Jakarta, PPNS Badan POM bersama Korwas PPNS Mabes Polri juga berhasil mengungkap perkara pidana distribusi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya secara daring di Rawalumbu, Bekasi, pada Kamis (10/12). Nilai keekonomian temuan mencapai mencapai Rp800 juta.
Penindakan dilakukan di sarana daring dengan akun inisial DS dan di bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang. Barang bukti yang disita berupa 22 jenis kosmetik atau 21.516 pieces, 1 buah laptop, 1 buah kendaraan, 4 buah gawai, 1 bundel dokumen, dan 10 paket kardus kosong.
Jenis kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya yang ditemukan di lapangan, didominasi oleh produk perawatan kulit atau wajah sebagai pencerah (glowing), yakni kosmetik HN, krim malam, dan krim pagi mengandung bahan berbahaya merkuri dan tidak memiliki izin edar.
"Modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan kosmetik ilegal secara online dengan penyimpanan produk kosmetik dalam ruko yang berfungsi sekaligus sebagai kantor dan gudang," ujarnya.
Terhadap temuan di Jakarta dan Jawa Barat tersebut, selanjutnya para tersangka akan diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan atau mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin edar atau notifikasi atau ilegal dipidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Badan POM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat dan makanan ilegal, termasuk kosmetik ilegal di media daring melalui platform situs, media sosial, dan e-commerce.
"Dari hasil patroli siber tersebut, Badan POM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran (take down) platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal," ujarnya.
Penjualan kosmetik ilegal ini dilakukan pelaku memanfaatkan tingginya permintaan kosmetik sehingga bisnis kosmetik menjadi salah satu lahan yang menggiurkan bagi banyak orang. Tingginya permintaan kosmetik membuat menjamurnya penjaja kosmetik di hampir semua platform e-commerse.
Menurutnya, hal ini juga dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid-19 yang mengubah pola belanja masyarakat dari luring. (offline) bergeser ke daring. Data Badan Pusat Statistik (BPS) selama 7 bulan pandemi, terjadi peningkatan 480% transaksi daring.
"Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para oknum seller di e-commerse untuk memasarkan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) atau ilegal dan mengandung bahan berbahaya di berbagai marketplace," katanya.
Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di seluruh penjuru negeri melalui Balai Besar, Balai, dan Loka POM di seluruh Indonesia, tak terkecuali peredaran di media daring.
Selain itu, sebagai tindak lanjut Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Perpres No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, Badan POM berkomitmen melakukan operasi penertiban kosmetik ilegal mengandung bahan kimia berbahaya merkuri.
Kepala Badan POM mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi diri dari penggunaan kosmetik ilegal, termasuk mengandung bahan berbahaya yang banyak ditemukan dijual secara daring. Masyarakat diimbau untuk selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan. Masyarakat dapat memperoleh informasi tentang produk obat dan makanan dengan mudah melalui situs resmi Badan POM, sosial media resmi Badan POM, maupun contact center HaloBPOM1500533.