Home Hukum Sidang Tuntutan Hajatan Dangdut Tegal Ditunda Sampai 3 Kali

Sidang Tuntutan Hajatan Dangdut Tegal Ditunda Sampai 3 Kali

Tegal, Gatra.com - Sidang lanjutan kasus kerumunan dalam hajatan dan konser dangdut dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah Wasmad Edi Susilo, Selasa (22/12) kembali ditunda. Penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini sudah ketiga kali.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal tersebut dibuka ketua majelis hakim Toetik Ernawati sekitar pukul 10.20 WIB. Namun beberapa saat kemudian, Toetik akhirnya memutuskan sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) kembali belum siap membacakan tuntutan.

"Hari Kamis (17/12) sidang ditunda karena ibu saya meninggal sehingga saya tidak bisa bekerja. Hari ini kita sidang lagi ternyata tuntutannya belum selesai," kata Toetik.

Setelah mendengar alasan ketidaksiapan JPU, Toetik meminta agar JPU tidak lagi mengajukan penundaan sidang. Disepakati, sidang lanjutan akan digelar Selasa (5/1) mendatang.

"(Penundaan ini) terakhir pak, saya tidak bisa toleransi lagi. Sidang hari ini tidak bisa lanjut, sehingga ditunda tanggal 5 Januari 2021," ujar Toetik.

Penundaan sidang tersebut merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan awalnya digelar pada Selasa (15/12). Saat itu, JPU meminta sidang ditunda dengan alasan berkas tuntutan belum selesai disusun.

Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda menjadi Kamis (17/12). Namun pada hari itu sidang kembali harus ditunda karena ibunda ketua majelis hakim meninggal dunia. Sidang kemudian diagendakan digelar Selasa (22/12) dan akhirnya kembali ditunda karena JPU masih belum siap membacakan tuntutan.

Ditemui usai sidang, Wasmad Edi Susilo mengaku sangat kecewa dengan kembali ditundanya sidang pembacaan tuntutan.

"Saya sangat menghormati dan sangat kooperatif sekali, tinggal nunggu tuntutan. Saya sangat kecewa sekali, ada apa ini" ujarnya.

Wasmad mengaku hanya bisa menunggu karena pembacaan tuntutan tergantung pada kesiapan JPU. "Saya pengennya semua lebih cepat lebih baik supaya tidak mengganggu aktivitas banyak pihak," ujarnya.

Sementara itu JPU, Indra Abdi Perkasa mengatakan, pihaknya tidak bisa buru-buru dalam menyusun berkas tuntutan karena perkara yang disidangkan menyita perhatian nasional.

"Harus kita sikapi dulu, harus kita buat bener-bener supaya kita enak pada saat pembacaan itu tidak ada yang rancu atau gimana gitu," katanya.

Indra mengaku tidak ada kendala dalam penyusunan berkas tuntutan. Dia hanya mengakui ada pengaruh situasi nasional. "(Pengaruh situasi nasional) iya," ujarnya.

Indra memastikan pada Selasa (5/1) mendatang berkas tuntutan sudah siap dibacakan karena majelis hakim tidak akan lagi memberikan toleransi penundaan. "Tidak bisa ditunda lagi. Mau tidak mau harus selesai tanggal 5 itu," ucapnya.

145