Home Ekonomi Ini Insentif Jaminan Sosial Bagi Pekerja Terdampak Covid-19

Ini Insentif Jaminan Sosial Bagi Pekerja Terdampak Covid-19

Jakarta, Gatra.com - Plt Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Tri Retno Isnaningsih mengatakan pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap perekonomian dan aktivitas sosial masyarakat dunia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020, terdapat 29,12 juta orang atau sekitar 14,28% penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19. Sebanyak 2,56 juta orang di antaranya merupakan pengangguran akibat pandemi Covid-19. Orang Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 sejumlah 0,76 juta orang, tidak bekerja karena Covid-19 sejumlah 1,77 juta orang, dan pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sejumlah 24,03 juta orang.

“Jadi ini angka-angka yang menunjukkan bagaimana dampak Covid-19 terhadap penduduk usia kerja ini terdampak di dalam pekerjaannya,” katanya dalam diskusi virtual Gatra Bicara dengan tema Peran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Era Pandemi, Selasa (22/12).

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial ekonomi masyarakat segera pulih dan berjalan dengan normal. Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh.

“Upaya mengenai subsidi upah ini telah kami atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020. Dari total calon penerima bantuan subsidi upah ini, perlu kami sampaikan bahwa di termin pertama sebanyak 12,4 juta orang dan termin kedua telah disalurkan sebanyak 10,4 juta orang,” jelasnya.

Diharapkan, BSU ini bisa menjaga daya beli dan konsumsi pekerja serta masyarakat secara umum. Selain itu, pemerintah juga mendorong agar BSU ini digunakan untuk membeli produk-produk lokal hasil produksi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sehingga, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat kembali tumbuh.

“Pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pak Presiden tanggal 31 Agustus 2020,” ucapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, pemerintah memberikan kelonggaran batas waktu pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Batas waktu pembayaran jaminan sosial yang semula pada tanggal 15 setiap bulannya, menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.

“Selain itu juga ada keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99% dari kewajiban iuran setiap bulan. Masih ada lagi, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99% dari kewajiban iuran setiap bulan. Kemudian, keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran yang semula 2% menjadi 0,5%,” jelasnya.

306