Home Ekonomi Pengusaha Hotel Sebut Libur Akhir Tahun Ini Jadi Petaka

Pengusaha Hotel Sebut Libur Akhir Tahun Ini Jadi Petaka

Yogyakarta, Gatra.com - Okupansi hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta disebut menurun hingga tinggal lima persen karena tamu diharuskan menunjukkan hasilnegatif Covid-19 dari tes antigen. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menyatakan libur Natal dan Tahun Baru 2021 menjadi momen petaka. 
 
Ketua PHRI DIY Dedy Pranowo mengatakan kebijakan itu membuat banyak tamu membatalkan pemesanan kamar. Menurutnya, okupansi sekitar 400 hotel anggota PHRI yang semula rata-rata 25 persen kini tinggal lima persen.
 
"Semakin banyak yang cancel. Pagi ini okupansi tinggal lima persen. Apa yang kami harapkan Natal-Tahun Baru jadi pelepas dahaga, tapi jadi petaka," kata Eddy melalui telepon, Selasa (22/12). 
 
Deddy mengatakan selama ini anggota PHRI telah menerapkan kewajiban rapid test antibodi kepada tamu. Namun pemerintah mengubah kebijakan dengan rapid test antigen secara mendadak. "Permasalahannya kan di harganya dan kebijakannya yang mendadak," katanya. 
 
Ia berkata pelaku usaha hotel jauh-jauh hari melakukan persiapan menyambut libur Natal-Tahun Baru, seperti memasang dekorasi dan menyetok bahan baku. "Dari dekorasi Natal dan Tahun Baru itu juga cost (pengeluaran), kemudian pengadaan bahan baku sudah kami siapkan. Sementara turunnya (okupansi) drastis," katanya. 
 
Padahal okupansi hotel selama libur Natal dan Tahun Baru ini ditargetkan mencapai 70 persen. Namun dengan kondisi seperti ini, ia berharap okupansi bisa mencapai 45 persen. 
 
"Okupansi tinggal lima persen itu yang paling terasa hotel bintang tiga ke bawah. Kalau hotel bintang 4 dan 5 masih setel mereka. Ini pukulan telak bagi kami. Tapi ini kebijakan pemerintah, ya kami jalani," katanya. 
 
Deddy mengatakan seluruh anggota PHRI telah diberi sosialisasi untuk menjalankan instruksi pemerintah mengecek surat hasil tes antigen yang menunjukkan negatif Covid-19. 
 
"Ada yang belum jelas dari instruksi itu. Kalau ada tamu yang belum memilikinya apakah diterima atau ditolak, kami belum tahu. Tapi kami sudah sepakat untuk menjalankannya. Hotel ada kerja sama dengan rumah sakit untuk rapid test antigen," kata dia. 
 
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan wisatawan di Yogyakarta diwajibkan memiliki surat negatif Covid-19 dari tes antigen. Pengguna kereta api atau pesawat akan memiliki surat itu karena pihak maskapai dan PT KAI telah memberlakukan aturan tersebut. 
 
Namun Pemda DIY tidak akan memeriksa kepemilkan surat itu bagi pengguna bus atau kendaraan pribadi karena pemeriksaan di perbatasan dapat menimbulkan kemacetan. Untuk itu, kata Aji, kewajiban itu harus dicek di tempat tujuan, seperti oleh pihak hotel atau ketua RT-RW. 
 
"Yang akan melakukan skrining atau filter nanti hotel, tempat wisata, atau rumah-rumah. Kalau mudik, di mana dia yang tinggal, (Ketua RT atau RW) itu yang akan melakukannya. Kalau tamu hotel ada yang belum punya, itu termasuk melanggar prokes. Ya sanksinya (hotel) ditutup," ucapnya.
669