Pagaralam, Gatra.com – Warga di Kota Pagaralam, Sumsel, keluhkan mendapatkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013.
“Kami diminta untuk membayar pajak tahun 2013 yang sudah kami bayar dan ada buktinya. Kami bingung, kenapa PBB yang sudah kami bayar harus kami bayar lagi ditahun 2020 ini,” eluh Wawan, warga Kelurahan Dempo Makmur, Kota Pagaralam, Selasa (22/12).
Menurutnya, informasi tagihan PBB diterima dari RT setempat bahwa ada tagihan pajak tahun 2013 yang belum dibayar. Agar tidak menjadi masalah, ia dan warga warga lainnya tetap membayar pajak yang memang sudah mereka bayar tujuh tahun silam itu.
“Tetap kami bayar pak. Tapi kami bingung kenapa harus bayar lagi padahal sudah dibayar,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagaralam, Iwan Mike Wijaya melalui Kasi Penagihan Hendi Oktafany membenarkan hal ini. Bahkan dalam data tersebut semua warga Pagaralam tidak terdata dan tercatat telah membayar pajak.
“Ini benar dan sudah ada beberapa kali kasus yang mengadu ke sini,” kata dia.
Hendi berdalih, hal ini terjadi karena pada tahun 2013 ini, merupakan pelimpahan dari KPP Lahat. "Hal ini bukan saja terjadi di Pagaralam. Beberapa daerah lain yang menjadi pelimpahan dari KPP Lahat," jelasnya.
Hal ini memang sudah dilakukan sosialisasi melalui kelurahan agar masyarakat tidak terkejut. Namun bagi warga yang sudah bayar bisa membawa slip pajaknya.
“Seharusnya jika warga yang sudah bayar dapat menunjukan slipnya maka tidak harus bayar lagi. Jika slipnya hilang, dapat meminta slip di BRI. Karena di tahun, itu bayar pajak masih di Bank BRI,” ungkapnya.
Pemkot melakukan ini disebabkan adanya temuan BPK terkair terhutangnya Pemko Pagaralam, atas hasil PBB ini.
Reporter: Wawan Alamsyah