Home Kebencanaan Cegah Klaster Pasar, Pelanggar Jalani Rapid di Tempat

Cegah Klaster Pasar, Pelanggar Jalani Rapid di Tempat

Pati, Gatra.com - Sejumlah warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) menerima sanksi rapid test di tempat. Seperti yang terpantau di Pasar Gembong, Kecamatan Gembong, Selasa (22/12).

Anggota Polres Pati, Iptu Parsa mengatakan, operasi yustisi yang melibatkan tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Pati, Satgas Covid-19 Kecamatan Gembong, TNI dan Polri ini memang menyasar area publik.

“Kali ini kami menyasara Pasar Gembong, dalam giat ini tim gabungan kita bagi menjadi dua. Dengan tujuan tercapainya operasi secara menyeluruh di bagian luar maupun dalam pasar,” ujarnya di lokasi, Selasa (22/12).

Parsa mengatakan, para pelanggar prokes seperti tidak mengenakan masker langsung dikenai sanksi rapid test di tempat. Selain itu, identitas para pelanggar juga dicatat sebagai peringatan agar tidak mengulang perbuatannya.

“Langsung kita lakukan rapid test di tempat. Hasil semua orang yang terjaring dalam operasi yustisi ini non reaktif,” jelasnya.

Di samping itu, pihaknya juga getol menyerukan kepada masyarakat terkait pentingnya mengimplementasikan penggunaan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak aman. 

“Memberikan sosialisasi 3 M, pedagang maupun pengunjung,” terangnya.

Parsa menambahkan, operasi gencar dilakukan di sejumlah pasar daerah yang berada di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. Mengingat pasar merupakan salah satu klaster penyumbang Covid-19 di Kabupaten Pati.

“Semoga ini dapat membantu memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati. Karena saat ini Pati masih menduduki angka tinggi Covid-19 di wilayah Jawa Tengah, dan peringkat zona merah terlama di Indonesia,” ujarnya.

70

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR