Home Politik KPU Riau: 5 Pilkada Ajukan Permohohan Sengketa ke MK

KPU Riau: 5 Pilkada Ajukan Permohohan Sengketa ke MK

Pekanbaru, Gatra.com - Lima dari sembilan hasil pilkada serentak di Riau tahun 2020 berujung permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).  Demikian dikatakan Komisioner KPU Riau yang membidangi divisi hukum, Firdaus, Selasa (22/12). 

Firdaus menyebut dari  lima permohonan sengketa tersebut, MK akan melakukan pendalaman berkas. Nantinya MK bakal memutuskan mana permohonan yang bisa diteruskan ke sidang berikutnya. 

"Artinya lima permohonan tersebut bisa diterima keseluruhan, bisa juga tidak, itu tergantung hasil sidang pertama MK," katanya, Selasa (22/12). 

Firdaus menyebut ada empat aspek yang jadi bahan pemeriksaan MK di tahap awal, meliputi: jenis objek yang disengketakan, status pengaju gugatan, jangka waktu pengajuan gugatan, kemudian persentase hasil suara. 

Selain itu MK juga akan melihat kelengkapan syarat formil sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Adapun syarat formil sengketa pilkada untuk pemilihan bupati dan walikota yakni, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

Selain itu, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

"Jadi 18 Januari MK akan memutuskan dari 9 Kabupaten/Kota dan 5 yang sudah mengajukan, apa layak diteruskan ke pengadilan berikutnya," terang Firdaus. 

Awalnya, KPU Riau mempekirakan permohohan gugatan hanya akan menerpa Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu. Sebab, hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Indragiri Hulu sangat tipis. Belakangan 4 wilayah juga mengajukan permohohan gugatan ke MK. 

Terkait hal tersebut Firdaus menyebut gugatan yang diajukan pasangan calon tidak seutuhnya seragam. 

"Di Kabupaten Kuansing misalnya, pasangan calon tidak memprotes hasilnya. Hanya saja mereka memprotes tahapan penyelenggaran kampanye dan money politic. Jadi tidak soal selisih suara. Kalau di Inhu memang dibunyikan soal itu (selisih suara)," katanya. 

Adapun 5 paslon yang mengajukan permohohan gugatan ke MK diantaranya, paslon Halim-Komperensi (Pilkada Kuansing), Suyatno-Jamiludin (Pilkada Rokan Hilir), Hafit Sukri-Erizal (Pilkada Rokan Hulu), Mahmuzin-Nuriman (Pilkada Kepulauan Meranti), dan Rizal Zanzami-Yogi Susilo (Pilkada Indragiri Hulu). 

1457

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR