Medan, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengingatkan umat Nasrani yang ingin merayakan Natal agar mempedomani surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI No.23/2020. Hal itu diungkapkan Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan Renward Parapat saat menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2020 di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Kecamatan Medan Timur, Senin (21/12).
Lelaki yang juga menjabat sebagai Plt Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Medan tersebut menuturkan bahwa Pemko Medan siap mendukung dan bersinergi guna melakukan pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Dengan harapan, Kota Medan senantiasa dalam suasana yang aman, nyaman, kondusif dan terkendali.
"Kita berharap perayaan Hari Natal dengan tetap berpedoman pada SE Kemenag RI. Selain itu, masyarakat juga diminita untuk tidak berkerumun pada malam pergantian tahun guna mencegah diri dan orang lain dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19. Tujuannya adalah mencegah adanya klaster baru. Maka dari itu tetap patuhi protokol kesehatan," katanya.
Apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ini dilakukan dalam rangka memberikan pengamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam merayakan Hari Natal dan Tahun Baru 2021 pada kondisi pandemi Covid 19 di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Sekedar untuk diketahui, surat edaran Kemenag RI No.23/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi Covid 19. Dalam surat edaran tersebut dicantumkan sejumlah ketentuan yang wajib dilaksanakan pengelola rumah ibadah dan jemaat yang akan mengikuti ibadah natal.
Khusus untuk jemaat yang akan mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjemaah atau kolektif wajib dalam kondisi sehat. Menggunakan masker atau penutup wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 meter. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
Bagi anak-anak dan jemaat atau umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.