Home Hukum Cari Tersangka Kasus Pelindo II, Kejagung Periksa 1 Saksi

Cari Tersangka Kasus Pelindo II, Kejagung Periksa 1 Saksi

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa akuntan publik dari salah satu kantor akuntan publik untuk mendalami kasus dugaan korupsi Perpanjangan Kerja Sama Pengoperasioan dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa Kerja Sama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (21/12), menyampaikan, saksi tersebut inisial S dari Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Suherman dan Surya Jakarta.

Leo, demikian Leonard disapa, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi ini untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II.

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP.

Penyidik Pidsus Kejagung terus memeriksa saksi setelah meningkatkan kasus dugaan korupsi tersebut ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini, di antaranya Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016, Bay Mokhamad Hassani; Senior Manager Hukum PT Hutchison, Seto Baskoro; dan Konsultan pada PT BMT Asia Pasific Indonesia, Johny Tjea.

Penyidik juga sudah 2 kali memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino, di antaranya untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan beberapa waktu lalu. Meski telah memeriksa sejumlah saksi, Kejagung belum menetapkan tersangka.

241