Yogyakarta, Gatra.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan kebijakan berbeda dengan pemerintah pusat dalam membatasi jam operasional tempat usaha selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Alasan pemberlakuan kebijakan berbeda ini karena faktor ekonomi.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan ketentuan beroperasi tempat wisata mulai pukul 09.00 sampai 22.00 WIB. "Baru keluar Instruksi Gubernur-nya. Ketentuannya buka jam 9.00 tutup jam 22.00," kata Noviar saat dikonfirmasi, Senin (21/12) sore.
Noviar mengatakan pembatasan jam operasional tersebut berlaku mulai 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Aturan ini berlaku untuk pelaku usaha seperti warung, restoran, tempat hiburan, kafe, dan mal. "Mal juga sampai jam 22.00," katanya.
Menurut Noviar, pemerintah pusat juga telah menentukan jam operasional bagi pelaku usaha di DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten. Namun batasnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Noviar berkata perbedaan batas waktu itu di DIY tersebut berdasarkan pertimbangan faktor ekonomi. "Tidak sama (dengan pusat) karena faktor ekonomi," katanya.
Ia menjelaskan tempat usaha yang melanggar batas jam operasi tersebut akan langsung ditutup. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. "Tidak ada denda, tapi kami tutup paksa," ucapnya.
Noviar mengatakan Pemda DIY juga telah meminta Gugus Tugas Covid-19 di hotel dan destinasi wisata untuk mengecek dokumen yang memuat hasil negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen milik para wisatawan. Petugas di tingkat kecamatan, desa, dan RT juga mesti ikut memeriksa surat itu saat datang warga dari luar DIY.
"Mengecek bagi pendatang mengenai hasil rapid test antigen. Kalau misal ada wisatawan atau pengunjung yang tidak memiliki hasil rapid test antigen maka diminta untuk melakukan pemeriksaan. Ada beberapa rumah sakit yang bisa melayani rapid test antigen," katanya.
Menurut Noviar, selama libur akhir tahun, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan dilarang. Larangan itu termasuk acara saat malam pergantian tahun.
"Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api. Jadi misal kami temukan ada peringatan pesta kembang api pada malam tahun baru, tindakan tegas kami adalah membubarkan kerumunan dan disuruh kembali pulang," ucapnya.