Batam, Gatra.com - Calon penumpang maskapai penerbangan yang akan melintas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, diwajibkan melampirkan hasil rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki daerah Jawa, Bali dan Sumatra Utara.
Plt. Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Benny Syahroni mengatakan, penerapan itu berdasarkan surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020. Yang mulai diberlakukan pada 20 Desember 2020.
Tercatat ada sebanyak 6 daerah di Indonesia yang sudah menerapkan dan memberlakukan hal tersebut. Sehingga nantinya calon penumpang yang datang maupun yang akan berangkat melalui Bandara Hang Nadim Batam wajib membawa dokumen hasil test antigen berbasis Swab.
"Untuk mendukung penerapan tersebut, pihak Bandara Hangnadim juga telah menyiapkan fasilitas pendukung yang bekerja sama dengan RSBP Batam untuk menyediakan fasilitas Rapid test antigen tersebut," katanya, Senin (21/12).
Lebih lanjut, Benny menerangkan, untuk tarif yang akan dikenakan bagi calon penumpang dari Bandara Hangnadim Batam yang akan bepergian ke daerah Jawa, Bali dan Sumatra Utara, sebesar Rp275 ribu, yang berlaku selama 3x24 jam atau selama 3 hari.
"Apabila masyarakat ingin memanfaatkan fasilitas pengecekan di Bandara Hang Nadim, Batam, akan dikenakan tarif sesuai dengan keputusan Kemenkes RI yakni sekitar Rp 270 ribu atau Rp 275 ribu,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Benny, calon penumpang yang akan bepergian dari Bandara Hangnadim Batam sudah diwajibkan membawa dokumen rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) hari ini, namun ada beberapa pertimbangan yang memberi kelonggaran.
“Sebenarnya, hari ini sudah bisa diterapkan. Namun ada kelonggaran dari Tim Gugus Tugas Covid-19. Sehingga mulai diberlakukan efektif pada Selasa 22 Desember 2020," tuturnya.