Jepara, Gatra.com - Momen perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021 akan segara tiba. Namun mengingat masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, maka Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Jepara melarang adanya perayaan Nataru.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jepara, Muh Ali mengatakan, larangan dan imbauan ini sudah disampaikannya melalui surat edaran. Khususnya bagi pengelola pariwisata dan pengelola hotel yang ada di seluruh wilayah Kota Ukir.
"Sudah ada surat edaran, tempat pariwisata dan hotel tidak boleh melakukan perayaan Nataru," ujarnya, Senin (21/12).
Disinggung kemungkinan melonjaknya wisatwan jelang Nataru, pihaknya juga bakal melakukan antisipasi. Saat ini, teknis mengenai upaya antisipasi itu sedang dikoordinasikan bersama pihak terkait lainnya.
Antisipasi ini, termasuk dimungkinkannya adanya rencana screening wisatawan. Selain itu, posko pegamanan arus kendaraan yang masuk ke Jepara juga telah disiapkan di sejumlah titik.
"Untuk antisipasi, posko juga sudah dibuat," kata Muh Ali.
Sementara itu, melansir website corona.jepara.go.id, hingga pukul 15.00 WIB terdapat total 3.634 pasien Covid-19 di Jepara. Dari jumlah ini, sebanyak 133 pasien masih dirawat di rumah sakit. Kemudian 2.429 dinyatakan sembuh dan yang meninggal 248 orang.