Tebing Tinggi, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi, Sumatera Utara (sumut), mengeluarkan surat edaran sekaitan dengan pencegahan penularan Covid 19 menjelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Surat Edaran ini bernomor : 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020.
Juru Bicara Pemko Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, menyampaikan, surat edaran tentang, Antisipasi dan Pencegahaan Peningkatan Kasus Covid-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru ditandatangani oleh Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan.
"Dikeluarkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta beberapa Keputusan dan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi," ujar Dedi, Senin (21/12).
Dedi menuturkan, ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tebing Tinggi jelang libur Natal dan tahun baru. Pemerintah Kota mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tebing Tinggi agar tidak melakukan perjalanan atau liburan ke luar kota," kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tebing Tinggi ini.
Melalui Surat Edaran tersebut bahwa bagi masyarakat pemudik atau pendatang dari luar Kota Tebing Tinggi wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau hasil negatif pemeriksaan swab. Surat harus masih berlaku secara berjenjang melalui Kepling ke lurah dan camat serta berkordinasi dengan puskesmas setempat.
"Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah menyediakan ruang isolasi atau karantina bagi warga pendatang dengan hasil pemeriksaan rapid test reaktif. Pihaknya juga akan melaksanakan operasi tanggal 21 Desember hingga tanggal 4 Januari 2021," kata Dedi.