Pekalongan, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Pasangan Achmad Afzan Arslan Djunaid (Aaf) dan Salahudin tampil sebagai pemenang dengan 94.971 suara. Pasangan ini juga sapu bersih, menang di semua kecamatan yang ada di Kota Pekalongan. Adapun lawannya, yakni Balgis Diab - Moch. Machrus Abdullah hanya mendapatkan 76.916 suara. Balgis sendiri sebelumnya merupakan ketua DPRD Kota Pekalongan.
Achmad Afzan Arslan Djunaid saat ini masih tercatat sebagai wakil wali kota Pekalongan. Pria kelahiran Pekalongan, 20 September 1979 ini dilantik sebagai wakil wali kota pada 12 April 2019 silam.
Afzan mengisi jabatan tersebut, setelah wakil wali kota sebelumnya Saelany Machfudz naik posisi sebagai wali kota pada 2017. Saelany Machfudz menjadi orang nomor satu di Kota Pekalongan setelah wali kota sebelumnya Achmad Alf Arslan Djunaid, meninggal dunia pada 7 September 2017.
Achmad Alf Arslan Djunaid sendiri merupakan kakak dari Achmad Afzan Arslan Djunaid. Selain menjadi wakil wali kota, Achmad Afzan Arslan Djunaid juga tercatat sebagai ketua Futsal Kota Pekalongan, wakil ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekalongan, hingga wakil ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Pekalongan.
Adapun pendampingan, Salahudin merupakan politisi lawas dari kota batik tersebut. Salahudin merupakan mantan Ketua DPRD Kota Pekalongan periode 2004-2009.
Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada Thoha mengatakan, tingkat partisipasi pemilih mencapai 79,35 % atau melampaui target nasional 77,5 % dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 222.667 orang. "Kami mengapresiasi masyarakat yang antusias menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020 hingga menembus 79,35 %,” katanya.
Tingginya tingkat partisipasi pemilih, kata dia, karena dipengaruhi faktor hanya ada dua pasangan calon pada pilkada sehingga masyarakat cenderung lebih mudah memilih calon. Usai rekapitulasi perhitungan surat suara di tingkat Kota Pekalongan selesai, Rahmi menegaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon wali kota/wakil wali kota terpilih. “Namun KPU masih harus menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi,” tandasnya.