Home Politik Keok, Tiga Saksi Paslon Tolak Teken Rekap Pilgub Sumbar

Keok, Tiga Saksi Paslon Tolak Teken Rekap Pilgub Sumbar

Padang, Gatra.com- Tiga orang saksi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar), menolak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi penghitungan peroleh suara tingkat provinsi. Ketiga saksi itu berasal dari calon yang keok dalam Pemilihan Gubernur Sumbar.

Tiga saksi paslon yang menolak diawali dari saksi nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri, atas nama Roni TN. Disusul saksi nomor urut 1, Mulyadi-Ali Mukhni atas nama Gusrial, dan saksi paslon nomor 3, Fakhrizal-Genius Umar, yakni Hamidi Ambran. "Mohon maaf, dengan sangat menyesal kami tidak bisa ikut serta dalam penandatanganan hasil Pemilu," sebut Roni, Minggu (20/12).

Adapun alasannya, kata Roni, pihaknya menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi, karena dari segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan akan ditindaklanjuti. Apalagi diduga banyak pelanggaran dalam Pilgub Sumbar 2020.

Hal senada, disampaikan oleh Gusrial, pihaknya menolak menandatangani rekapitulasi, terkait adanya pernyataan salah seorang komisioner mengenai pelanggaran yang sangat masif, sehingga berpengaruh pada hasil Pilgub Sumbar 2020. "Kemudian dengan partisipasi Pemilu yang sangat rendah ini, juga dengan banyaknya suara yang rusak. Jadi ini berpengaruh pada paslon kami," ujar Gusrial.

Kemudian saksi palon nomor urut 3, Hamidi Ambral menambahkan, pihaknya kompak untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut. Hal ini juga menolak dengan alasan serupa dari dua saksi paslon sebelumnya.

Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani menyebutkan, terkait penolakan tersebut sesuai regulasi yang ada bisa ditandatangi oleh saksi yang hadir, dan bersedia untuk menandatangani. Tapi tidak berpengaruh penetapan calon yang ada saat ini. "Kalau untuk mempengaruhi penetapan calon, tidak akan ada pengaruhnya dengan tidak ditandatangani oleh tiga saksi tersebut," imbuhnya.

551