Medan, Gatra.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan yang dimenangkan pasangan Bobby Nasution dan Aulia saat ini dihadapkan pada gugatan pasangan lawannya, Akhyar - Salman. Gugatan terhadap kemenangan menantu Jokowi tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Melalui tim kuasa hukumnya, pasangan nomor urut 1 itu melayangkan gugatan ke MK karena menilai banyak kecurangan yang terjadi sehingga suara Bobby-Aulia unggul di Pilkada Medan. Menanggapi hal itu, Juru Bicara Tim pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Sugiat Santoso menilai bahwa gugatan tersebut salah alamat.
Dalam keterangan pers, di Kopi Jolo, Medan, Sabtu (19/12) Sugiat menuturkan bahwa Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 tercatat bahwa selisih hasil perhitungan suara yang dapat digugat ke MK adalah 0,5%. Hal ini berlaku karena penduduk Kota Medan berjumlah lebih dari satu juta jiwa.
Sementara selisi perolehan suara lebih dari 5%. Selain itu, jika persoalan yang digugat adalah proses pelaksanaan Pilkada maka harus dilakukan ke DKPP atau Bawaslu. "Ini salah alamat, perlu diajari juga tim mereka. Kalau laporan mereka tidak diterima Bawaslu melapor ke DKPP atau ke lembaga terkait. Bukan ke MK," jelasnya.
Selain itu, mantan aktivis Cipayung itu juga mengungkapkan bahwa ada sebanyak 15 kecamatan digugat, namun selama proses pelaksanaan pemungutan suara mereka tidak ada protes di tempat pemungutan suara ataupun di tingkat PPK. "Tiba-tiba setelah di tingkat KPU Medan mereka mendongeng, jadilah barang itu. Itu kan konyol. Tidak boleh berdemokrasi seperti itu," ujarnya.
Sugiat menambahkan bahwa proses Pilkada Medan sudah berjalan dengan lancar dan baik. Karena itu semua pihak harus memahami proses demokrasi yang baik juga. "Namun tegas kita katakan kita siap apabila nanti menjadi terkait dalam gugatan itu. Tetapi kami yakin salah alamat," ujarnya.