Jambi, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi merampungkan rekapitulasi suara dan menetapkan pasangan nomor urut 03, Al Haris-Abdullah Sani sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 2020. Al Haris-Abdullah Sani diusung koalisi PKS, PKB dan PAN.
Rekapitulasi berlangsung di salah satu hotel berbintang di kawasan Pasar Kota Jambi sejak Jumat 18 Desember sampai Sabtu 19 Desember 2020. Dua saksi paslon menolak penetapan KPU tersebut. Pasangan urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh yang diusung PDIP dan Golkar. Dan petahana Fachrori Umar-Syafril Nursal yang diusung Gerindra, Hanura, PPP dan Demokrat.
Saksi paslon 01, Helmi menolak dengan alasan banyak menemukan pelanggaran di Pilkada Jambi. "Kami menolak menanda tangani berita acara penetapan hasil rapat pleno Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi," ujar Helmi.
Helmi mengatakan, Pilkada 2020 banyak yang tidak sesuai dan tim paslon 01 sendiri banyak laporan pelanggaran di tiap kabupaten dan kota tidak ditanggapi oleh pihak Bawaslu Jambi sehingga memikirkan jalur konstitusional dalam menyelesaikan permasalahan Pilkada Jambi. "Karena beberapa tempat atau daerah banyak pelanggaran baik penyelenggara tidak profesional," kata Helmi.
Senada dikatakan saksi 02, Zulkifli Somad karena terdapat temuan di Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi. "Namun dibiarkan sampai sekarang," kata Somad.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi pihak KPU Jambi mengatakan pleno perhitungan suara tingkat Provinsi Jambi sudah melalui proses yang panjang, sejak rekapitulasi tingkat TPS, kecamatan, kabupaten dan kota hingga sidang pleno terbuka di Provinsi Jambi.
Menurutnya, jika terjadi sengketa ke Mahkamah Konstitusi atau MK terkait penetapan hasilnya, maka penetapan pemenang Pilgub Jambi tahun 2020 ditunda hingga adanya keputusan MK.
"Namun jika tidak ada gugatan ke MK, maka dalam tiga hari kerja setelah rapat pleno rekapitulasi ini rampung maka paslon Jambi yang mendapatkan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih," katanya.
Al Haris merupakan Bupati Merangin berpasangan dengan mantan Wakil Wali Kota Jambi Abdullah Sani memperoleh suara 596.621 suara. Sedangkan pasangan Bupati Sarolangun Cek Endra berpasangan ibu tiri Zumi Zola, Ratu Munawaroh memperoleh 585.203 suara. Sedangkan Fachrori Umar berpasangan mantan Kapolda Sulteng Irjen Pol Purn Syafril Nursal memperoleh 385.388 suara.
Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan mengatakan jumlah suara sah dalam pleno rekapitulasi calon Gubernur dan Wakil gubernur Jambi sebanyak 1.567.212 suara dan tidak sah 89.153 suara. "Walaupun saksi dua pasangan calon menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara," ujar Sanusi.
Ketua Koalisi Partai pasangan Al Haris-Abdullah Sani, Bakri mengatakan kemenangan Al Haris-Abdullah Sani merupakan kemenangan masyarakat Jambi. Bakri menyebutkan laporan tim paslon 01 dan 02 ke Bawaslu Jambi harus betul-betul diselesaikan sesuai aturan-aturan yang berlaku. "Kami tekankan kepada Bawaslu untuk menindak lanjutinya," kata Bakri.