Jakarta, Gatra.cpm - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa, terkait penyediaan vaksin Covid-19 di Tanah Air, persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) sangat penting.
Hal ini, sangat diperlukan terutama untuk menjamin keamanan dan efektivitas dari tiap jenis vaksin yang akan digunakan. Badan POM kata Muhadjir merupakan lembaga negara yang berada di bawah koordinasi Kemenko PMK.
Berdasarkan Kepmenkes No. 01.07/MENKES/9860/2020, ada enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia, yakni: vaksin dari PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corp (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.
“Saya kira BPOM tidak akan main-main. Saya jamin Badan POM profesional, jadi tentu tidak main-main sebab menyangkut hidup mati orang. Saya juga pesankan selalu harus betul-betul berpresisi tinggi dan tidak bisa dikurangi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12) kemarin.
Muhadjir menekankan bahwa yang terpenting ialah Badan POM harus dapat memastikan sejauh mana vaksin itu dapat membangkitkan imunitas dan apakah imunitas yang dibangkitkan oleh vaksin itu mampu menangkal virus. Boleh jadi, menurutnya, vaksin itu bisa membangkitkan imunitas tapi belum daya tahan tubuh tersebut mampu menangkal virus.
“Kita tidak mungkin memvaksinasi yang sekadar aman tapi tidak efektif, apalagi yang tidak aman dan tidak efektif. Jadi bola sebetulnya ada di tangan Badan POM atau yang disebut dengan Emergency Use Authorization,” ucap Menko PMK.