Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, dan kepolisian melarang perayaan tahun baru untuk meredam penyebaran Covid-19. Sejumlah ruas jalan juga akan ditutup untuk mencegah munculnya keramaian.
Kapolres Tegal Kota AKBP, Rita Wulandari Wibowo, mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin segala bentuk keramaian pada saat pergantian tahun. Untuk itu, kepolisian akan melakukan pembubaran jika ada kegiatan keramaian saat malam tahun baru.
"Kami juga akan menutup ruas jalan yang menuju ke pusat kota [yang] berpotensi terjadi keramaian saat malam pergantian tahun," kata Rita saat Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2020, di Premiere Hotel, Jumat (18/12).
Sejumlah ruas jalan protokol yang nantinya akan ditutup di antaranya Jalan Veteran, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Pancasila. Selain itu, ruas jalan yang menuju ke kawasan alun-alun juga akan ditutup. "Penutupan hanya dilakukan saat malam tahun baru," ujar dia.
Menurut Rita, langkah tersebut merupakan bagian dari Operasi Lilin Candi 2020 yang digelar untuk mengamankan Natal dan Tahun Baru. Operasi tersebut akan berlangsung mulai mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Langkah ini juga salah satu upaya untuk mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 dari perayaan tahun baru," kata Rita.
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi, mengimbau masyarakat tidak menggelar kegiatan dan berkerumun saat malam pergantian tahun. Dia berharap masyarakat memiliki kepedulian yang sama dengan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19
"Inilah saatnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat untuk bahu membahu menghadapi pandemi Covid-19, sebab pandemi belum berakhir," kata dia.