Yogyakarta, Gatra.com - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan wisatawan tes antigen Covid-19 membuat pelaku perhotelan Daerah Istimewa Yogyakarta nglokro atau putus asa. Pelaku perhotelan meminta masa berlaku surat negatif Covid-19 hasil tes antigen diperpanjang.
"Saya kira kebijakan pemerintah ini sangat kontradiksi dengan sebelumnya yang berharap pemulihan ekonomi berjalan beriringan dengan kesehatan. Kontradiksinya karena ini ditetapkan mendadak," kata Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, D Deddy Pranowo Eryono, kepada Gatra.com, Sabtu (19/12).
Menurutnya, kebijakan ini langsung menurunkan tingkat hunian hotel-hotel anggota PHRI DIY. Padahal, kata dia, hunian hotel mulai pulih awal Desember lalu setelah sempat turun karena kabar zona merah Covid-19 di DIY.
Ia menjelaskan, pada awal November tingkat hunian hotel mencapai 60 persen. "Ini saja dengan segala jerih payah dan berdarah-darah," kata dia. Saat beredar kabar DIY zona merah, okupansi turun hingga tinggal 42 persen.
"Sejak keputusan (tes antigen) ini diumumkan pemerintah pusat, laporan menyatakan tercatat tingkat hunian 24 Desember - 2 Januari hanya sekitar 25 persen," ujarnya.
Deddy berharap kebijakan tersebut ditinjau kembali oleh pemerintah. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengumumkan akan mengikuti aturan itu, tapi tak menerbitkan aturan turunan lewat surat edaran.
Untuk itu, menurut Deddy, PHRI tetap akan berpegang pada Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang hanya mensyaratkan rapid test antibodi bagi wisatawan.
"Namun tetap kami prediksi tidak bakal banyak wisatawan yang ke DIY karena harus ada penambahan biaya tes dan pengawasan ketat di seluruh perbatasan khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur," katanya.
Untuk mendongkrak pemasukan hotel, PHRI pun meminta ASN di DIY tak berwisata ke luar DIY dan dapat menginap dan makan di hotel bintang tiga ke bawah di DIY.
Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Chapter Yogyakarta, Herryadi Baiin, menyatakan kebijakan tes antigen secara mendadak ini membuat pemesanan atau reservasi di hotel dibatalkan hingga 5 - 10 persen.
"Sebelum kebijakan ini tamu yang sudah melakukan pemesanan sudah menembus angka 70-80 persen di ring satu (Malioboro) dan 40-50 persen di ring dua," ujarnya.
Herryadi berharap pemerintah segera memberi solusi atas kondisi itu agar perekonomian tetap berjalan dengan mengedepankan protokol kesehatan. Ia pun meminta masa berlaku surat bebas Covid-19 dari tes antigen diperpanjang dari tiga hari menjadi tujuh hari seperti di Bali.