Kota Bima, Gatra.com- AR (29) dan ARD (32) warga Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda ditangkap Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Kamis (17/12). Keduanya menguasai dan memiliki narkoba dan diduga sebagai pengedar.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli dari Kota Bima, Jumat (18/12) menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat bahwa disalah satu kos-kosan di Kelurahan Penatoi sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba dan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Narkoba yang dipimpin Taufarrahman menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat dilakukan upaya masuk dan mendobrak pintu kos-kosan, mereka berdua sedang menggunakan sabu-sabu. “ARD merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar sekitar setahun,” ungkapnya. Usai mengamankan para pelaku kata Kasat, tim menggeledah dan disaksikan Ketua RT setempat.
Hasilnya, tim menemukan satu poket sabu-sabu ukuran sekitar 1 gram, 1 poket ukuran kecil, kertas, 1 alat hisap bong, 3 unit HP dan barang bukti penunjang lainnya. “Para terduga pelaku serta barang bukti sudah kami amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa. Sementara barang bukti Sabu-sabu belum kami timbang,” bebernya.
Kasat juga menyampaikan terimakasih pada masyarakat yang telah membantu polisi untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.