Home Hukum Warga Resah, Pemilik Senjata Rakitan 'Diterkam' Puma

Warga Resah, Pemilik Senjata Rakitan 'Diterkam' Puma

Kota Bima, Gatra.com- Operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Tim Puma Polres Bima Kota, NTB menangkap 3 orang yang menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api (Senpi) rakitan beserta amunisi aktif, Kamis (17/12) di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi.

Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan, Tim Puma dipimpin AIPDA Abdul Hafid menangkap HD alias Dika (30) warga Desa Nipa Kecamatan Wera Kabupaten Bima yang berstatus residivis, DD (31) warga Desa Rite Kecamatan Wera Kabupaten Bima yang juga berstatus residivis dan MS alias Gito warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

“Ketiganya memiliki keterkaitan sebagai pemilik dan penyimpan senpi rakitan lengkap dengan amunisinya tersebut, saat digrebek di Desa Nipa Kamis kemarin dengan Barang Bukti (BB), satu pucuk senpi rakitan laras pendek lengkap dengan 4 butir amunisi SS1, handphone dan tabung kaca.

Adapun kronologis ketiganya 'diterkam' tim Puma yaitu bermula dari informasi bahwa pelaku HD alias Dika memiliki senpi rakitan yang sempat di letuskan di tengah kampung sehingga membuat warga resah. Kemudian Tim Puma melakukan penyelidikan terkait informasi itu dan menggerebek HD di tempat persembunyiannya.

Saat penggeledahan didapatkan 2 butir amunisi SS1 dan tabung kaca. Dari pengakuan HD senpi rakitan itu milik DD yang digunakan saat aksi pencurian pembobolan sebuah rumah. Atas pengakuan HD, tim langsung memburu DD yang sedang berada di salah satu kios di jalan Lintas Ambalawi. Ditangan DD didapatkan 2 butir amunisi SS1 yang di simpan dalam saku jaket.

Dari pengakuan DD bahwa senpi rakitan sudah dijual ke MS alias Gito di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah MS alias Gito dan berhasil mengamankan barang bukti (BB). “Dari pengakuannya MS alias Gito mendapatkan senjata dengan cara di beli dari DD seharga Rp400 ribu. Tiga pelaku telah diamankan bersama barang bukti. Kemudian akan ditindaklanjuti sebagai hukum yang berlaku," tutup Kasat.

3765