Home Info Satgas Covid-19 Jelang Tahun Baru, Denpasar Catat Ribuan Pelangar Prokes

Jelang Tahun Baru, Denpasar Catat Ribuan Pelangar Prokes

Denpasar,Gatra.com - Jika dilihat dari total rekap data pelanggaran protokol kesehatan Pergub Bali Nombor 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nombor 48 Tahun 2020 mulai dari 7 September sampai 17 Desember 2020 tercatat total jumlah pelangaran sebanyak 1467. Pelanggar mendapat sanksi administratif berupa denda 734, pembinaan 701, 32 menjalani sidang Tipiring. Kasatpol-PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, menyampaikan data tersebut Jumat (18/12) di Denpasar. "Dari 7 September sampai 17 Desember 2020 dari catatan kami total ada 1467 pelangaran telah terjaring disini (Kota Denpasar)," jelasnya.

Telah 9 bulan lamanya bergelut dalam pandemi dan sejak September atau hampir 4 bulan lamanya melakukan sidak Prokes. Faktanya masih saja ditemukan adanya pelangaran-pelangaran di lapangan terutama masih ada masyarakat tidak menggunakan masker. "Meskipun partisipasi masyarakat telah nampak akan tetapi,setiap sidak masih saja diketemukan misal, ada tidak memakai masker,membawa masker akan tetapi tidak penggunakannya tidak sempurna seperti,masih ada memakai masker di dagu atau di leher," paparnya.

Sesuai peraturan Gubernur Bali Nombor 46 Tahun 2020 dan peraturan Walikota Nombor Nombor 48 Tahun 2020 ada beberapa sanksi akan dikenakan. "Apa bila individu tanpa masker,orang per orang atau masyarakat maka dendanya langsung sebesar Rp100 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha tidak memenuhi piranti protokol kesehatan dikenai denda Rp1 juta. Belum ada pelaku usaha terjerat denda sebesar Rp1 juta tersebut," bebernya.

Karena penerapan telah dilakukan berbulan-bulan lamanya mulai sosialisai, pembinaan, edukasi persuasif maupun edukasi. Akan tetapi masih saja ada pelangaran maka, terpaksa penerapan sanksi denda. "Dalam hal ini kita tetap berupaya serta mensosialisasikan dan menghindari jangan sampai ada masyarakat terjaring nantinya," cetusnya.

Tim pengerak protokol kesehatan melaksanakan kegiatan di zona-zona merah, oranye atau kasus-kasusnya tinggi. "Tim diarahkan di beberapa ruas-ruas jalan khususnya dengan itensitas kepadatan masyarakat tinggi terutama di perbatasan kota Denpasar," sebutnya.

133