Pekanbaru, Gatra.com - Sebanyak 47 narapidana dari sejumlah Lapas di Provinsi Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Sedangkan 6 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Perempuan di wilayah Malang. Seluruhnya merupakan narapidana yang tersandung kasus narkoba.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Ibnu Chuldun mengatakan, para napi itu dipindahkan karena dikhawatirkan terlibat mengendalikan narkoba.
"Jadi ada faktor pidana high risk yang berpotensi mengendalikan narkoba dari balik lapas," kata Ibnu, Jumat (18/12).
Narapidana itu berasal dari sejumlah lapas dan rutan di Pekanbaru. Seperti dari Lapas Pekanbaru, Lapas Bangkinang, Lapas Bengkalis, Lapas Pasirpangarayan dan Rutan Dumai.
Pemindahan menggunakan pesawat Hercules Mabes TNI dari Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin Pekanbaru. Para napi dikawal Petugas Lapas, Brimob Polda Riau, Brimob Polda DIY dan POM TNI AU.
Saat proses pemindahan, petugas juga tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Yakni, dengan melaksanakan rapid tes, memakai masker, mengenakan pakaian lengan panjang dan menjaga jarak.
Petugas juga mengosongkan senjata dan magazen dilepas sebelum naik pesawat.
"Untuk napi juga dalam keadaan terborgol baik kaki maupun tangan," ujar Ibnu.