Home Kesehatan Yogya Pasrahkan Cek Tes Antigen di Perbatasan ke Jateng

Yogya Pasrahkan Cek Tes Antigen di Perbatasan ke Jateng

Yogyakarta, Gatra.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan pelaku perjalanan ke DIY menunjukkan surat hasil negatif Covid-19 dari tes cepat antigen untuk menekan risiko penularan Covid-19. Namun Pemda DIY tak akan mengecek surat itu di perbatasan karena yakin Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukannya.

"Itu peraturan pemerintah bagi mereka yang melakukan perjalanan di Desember ini wajib untuk rapid dan swab (antigen). Jadi mau ndak mau harus dilaksanakan karena berlaku nasional,” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di kompleks Pemda DIY, Jumat (18/12) siang.

Menurut Sultan, Pemda DIY tak akan menerbitkan surat edaran atas aturan ini. “Itu sudah otomatis, pusat sudah seperti itu. Kami hanya akan memberitahukan saja. Kalau mengeluarkan (surat), itu turunan dari pusat. Kita mau pergi ke tempat lain juga harus tunjukkan sudah di-swab,” kata dia.

Namun, kata Sultan, Pemda DIY tak akan menggelar pemeriksaan atas persyaratan itu di pintu masuk wilayah DIY lantaran ia yakin syarat itu telah dicek lebih dulu di wilayah Pemprov Jateng. “Ndak usah, sudah diskrining Jateng lebih dulu. Seperti pengalaman (awal pandemi) lalu, di perbatasan Jateng sudah disetop dulu,” tutur Sultan.

Sultan menyatakan surat hasil tes cepat antigen berlaku untuk tiga hari dan hasil tes PCR berlaku satu minggu. “Kalau pakai surat (hasil) rapid sudah (lebih) satu minggu, enggak bisa,” kata Raja Keraton Yogyakarta ini.

Tes cepat atau rapid antigen berbeda dari rapid test yang berbasis pemeriksaan antibodi dengan sampel darah selama ini. Rapid antigen mengambil sampel dari hidung dan tenggorokan melalui metode swab atau usapan pada lendir, seperti halnya tes PCR.

Aturan Pemda DIY tersebut mengikuti ketentuan pemerintah pusat demi menekan risiko penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru. Apalagi sebagai daerah tujuan wisata DIY menunjukkan tambahan kasus Covid-19 yang tinggi.

Secara terpisah, Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih mengumumkan kasus baru Covid-19 di DIY mencapai 211 orang dari 1.378 orang yang dites PCR. "Total kasus positif di DIY menjadi 9.071 kasus,” kata dia, Jumat sore.

Kasus terbanyak berasal hasil pelacakan kontak kasus positif sebeumnya, yakni mencapai 122 kasus. Selain itu, hasil pemeriksaan mandiri menemukan 39 kasus, 1 kasus skrining karyawan kesehatan, dan 49 kasus belum ada info.

Dari total jumlah kasus positif itu, 6.104 penderita sembuh, termasuk 199 orang yang sembuh hari ini. Selain itu, dilaporkan juga 179 kematian pasien positif Covid-19, termasuk dua orang yang diumumkan meninggal hari ini. Dengan demikian, kasus aktif di DIY mencapai 2.788 orang.

3874