Solok, Gatra.com - Pasangan Epyardi Asda - Jon Firman Pandu unggul 814 suara dibandingkan pesaingnya pasangan Nofi Candra - Yulfadri Nurdin dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Solok tahun 2020.
Dari rekapitulasi suara tingkat kabupaten Solok yang dilaksanakan KPU selama 2 hari dari 16-17 Desember 2020 di Arosuka, pasangan nomor urut 2 itu memperoleh suara 59.625.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1, H. Nofi Candra - Yulfadri Nurdin yang menjadi kompetitor sengit di Pilkada meraup 58.811 suara. Sangat berbeda tipis.
Pasangan nomor urut 3, H. Desra Ediwan Anan Tanur - Adli memperoleh suara 28.490 dan pasangan urut 4, Iriadi Dt. Tumanggung - Agus Syahdeman meraih 22.048 suara.
Sidang pleno terbuka yang dipimpin ketua KPU, Ir. Gadis itu dilakukan di ruang Solok Nan Indah, Komplek kantor Bupati Solok. Jalannya pleno berlangsung alot, karena saksi dari pasangan 01 dan 04 menyatakan keberatan dan menolak menandatangani hasil rekapitulasi.
Terhadap hasil rekapitulasi itu, Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis melalui komisioner Jons Manedi mengatakan pihaknya sudah menetapkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Solok sesuai dengan proses dan mekanisme yang ada.
“Kalau ada yang keberatan dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi, itu haknya, tapi yang jelas hasilnya sudah ditetapkan. Bagi yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Jons Manedi, Jumat (18/12).
Jika nantinya gugatan kandidat yang keberatan terhadap hasil Pilkada 2020 diterima MK, maka akan menjalani proses persidangan terlebih dahulu. Pihak KPU menunggu hasil keputusan dari MK untuk menetapkan pasangan pemenang Pilkada.