Jakarta, Gatra.com – Kementerian Kesehaan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan harga tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp250 ribu untuk di Pulau Jawa dan Rp275 di luar Pulau Jawa.
Pemerintah menetapkan harga tertinggi rapid test antigen swab ini? guna merespons keluhan masyarakat yang menganggap harga rapit test antigen swab berbeda-beda di tiap rumah sakit.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam konferensi pers virtual bersama BPKP, mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama BPKP.
Menurut Azhar, Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
"Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
Azhar menerangkan, rapit test antigen swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.
Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal, mengatakan, penetapan harga rapit test antigen swab tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.
Selain itu, dia mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi, termasuk pelaksanaan rapit test antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapit test antigen swab," ucapnya dalam keterangan pers.
Seperti diketahuhi, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.