Purworejo, Gatra.com- Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo nomer urut 02, Kuswanto dan Kusnomo (Bung ToMo) resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHPkada) Bupati Purworejo tahun 2020. Seperti dilihat dalam web resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, gugatan dimasukkan Jumat sore (18/12) pukul 15.36 WIB.
Akan tetapi permohonan gugatan PHPkada tersebut belum teregister dan belum mendapatkan nomer perkara dari MK. Dalam gugatannya, mereka melampirkan dokumen AP3 dan DKPP.
Calon Bupati Kuswanto ketika dihubungi membenarkan bahwa, mereka mengajukan gugatan PHPkada ke MK. "Mohon doanya, (gugatan) untuk mencari kebenaran yang hakiki, kami lewat mekanisme hukum yang berlaku. Mohon maaf, semua kami serahkan ke Tim Bung ToMo," kata Kuswanto melalui pesan singkat, Jumat siang (18/12).
Disisi lain juru bicara Paslon 02, Muhammad Abdullah mengatakan bahwa, pihaknya tidak tahu apakah Paslon menggugat atau tidak. "Parpol pengusung menyerahkan sepenuhnya untuk melakukan atau tidak melakukan gugatan. Kami tidak tahu apakah Paslon menggugat atau tidak. Sehingga kami juga tidak tahu PHPkada mana yang ditunjuk dan alasan serta pertimbangan gugatan karena Paslon juga tidak menginformasikan apalagi koordinasi dengan kami," kata Abdullah.
Sementara itu, Wahyu Baskoro yang ditunjuk sebagai pengacara dalam gugatan PHPkada ini, belum memberikan respon ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPU Purworejo dalam pleno terbuka hasil penghitungan suara Pilbup Purworejo tahun 2020 menetapkan bahwa, Paslon nomer 01 memperoleh suara sebanyak 115.826.
Paslon 02 memperoleh 141.405 suara dan Paslon 03 sebanyak 147.109 suara. Dengan demikian, Paslon nomer 03, Agus Bastian-Yuli Hastuti tampil sebagai pemenang dalam kontestasi tanggal 9 Desember lalu.