Home Politik Temukan Dugaan Pelanggaran, Harno - Bayu Ajukan Gugatan

Temukan Dugaan Pelanggaran, Harno - Bayu Ajukan Gugatan

Rembang, Gatra.com - Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Rembang, Harno - Bayu Andriyanto secara resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pengajuan gugatan MK tersebut, telah diterima oleh panitera MK bernama Muhidin dan telah tercatat dalam website resmi MK. 

Salah satu kuasa hukum Harno - Bayu, Nimerodi Gulo menjelaskan, pengajuan gugatan hasil Pilkada dilakukan karena  pihaknya menemukan banyak kecurangan yang ditengarai dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Bahkan kecurangan tersebut tampak terang-terangan dilakukan. 

"Pemilukada yang dilaksanakan di Rembang terdapat banyak kecurangan -kecurangan. Bahkan potensi TSM cukup terlihat, yakni ada yang bermain dengan menggunakan kekuasaan dalam mengatur pemenangan pasangan calon tertentu," kata Gulo dalam keterangannya, Jumat (18/12). 

Sejumlah alat bukti, kata Gulo, telah dilampirkan dalam berkas gugatan tersebut. Menurutnya, pengajuan gugatan MK tersebut semata - mata untuk mencari keadilan terhadap kecurangan - kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Rembang.

"Upaya untuk mencari keadilan terhadap kecurangan itu, sekaligus upaya - upaya lain termasuk melaporkan ke pihak - pihak terkait atas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Banwas," jelasnya.

Senada disampaikan tim advokasi Harno - Bayu, Karyono yang  menyebut dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS sebenarnya  telah diungkapkan secara langsung kepada pihak penyelenggara maupun panwas tingkat Kecamatan. 

Hanya saja, temuan-temuan tersebut tak ditindak lanjuti oleh pihak terkait. Meskipun, temuan - temuan itu sempat didukung sejumlah pihak.

"Temuan-temuan ini sebenarnya sudah secara langsung disampaikan oleh saksi-saksi kami dalam proses rekap kemarin di tingkat Kecamatan, hanya saja belum ada tindak lanjut. Kami datang ke Bawaslu membawa segebok data yang kami suguhkan untuk dicermati, sehingga Bawaslu Kabupaten bisa segera mengambil tindakan," jelasnya.

171

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR