Jakarta, Gatra.com- Kabar bahagia datang dari Vannesa Angel. Artis yang ditahan atas kasus narkoba kini bisa pulang dan berkumpul dengan keluarga.
Melalui keterangan resminya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa per Jumat (18/12) Vanessa mendapatkan asimilasi. Artinya, dia bisa menjalankan sisa masa hukum di rumah.
Kebijakan ini berdasarkan Permenkumham 10/20 yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Lapas dan Rutan.
Meskipun mendapatkan keringanan dalam menjalani sisa masa tahanan, Vannesa dilarang untuk bepergian hingga masa tahanan selesai pada 17 Januari 2021.
Vanessa Angel ditahan sejak 8 November 2020 di Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Vanessa dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.