Padang, Gatra.com - Ombudsman menemukan maladministrasi dalam penyelenggaran pelayanan publik di Kantor Samsat Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menyebut, pelanggaran yang dilakukan Samsat Padang itu diduga pungutan liar (pungli). Jumlah uang yang diminta diluar ketentuan yang berlaku pada loket cek fisik kendaraan.
"Permintaan uang antara Rp20.000 hingga Rp25.000 itu diduga dilakukan oknum petugas Samsat," kata Yefri, Jumat (18/12).
Ia menambahkan, temuan didapatkan dari hasil mistery shopping pada 15 Desember 2020 atau pada hari terakhir pelaksanaan penghapusan denda pajak atau pemutihan. Saat itu dia sendiri berpura-pura hendak membayar pajak kendaraan.
Yefri mengaku, juga menemukan adanya calo yang menawarkan jasanya dalam pengurusan layanan di Kantor Samsat Padang. Diduga aktivitas calo sudah berlangsung lama, sebab adanya laporan masyarakat ke Ombudsman Sumbar.
Selain itu, kata Yefri, belum terpenuhinya standar pelayanan publik di Samsat Kota Padang, di antaranya petugas yang tidak menggunakan tanda pengenal, ketiadaan saluran pengaduan yang bisa diakses, dan ketiadaan petunjuk arah tahapan proses di loket.
"Saluran pengaduan yang bisa diakses masyarakat tidak ada, petunjuk arah loket bagi masyarakat setiap tahapan proses tidak ada, dan layanan bagi masyarakat berkebutuhan khusus tidak memadai," terangnya.
Di sisi lain, masyarakat juga tidak diingatkan oleh petugas untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama berada di area Kantor Samsat Padang. Akibatnya, adanya kerumunan di setiap loket, padahal sudah ada tanda jaga jarak.
Sebaliknya, banyak ditemukan masyarakat sebagai pengguna layanan tidak memakai masker secara benar. Hal ini menurutnya akibat kurangnya imbauan dari petugas Samsat Kota Padang itu sendiri ketika melakukan pelayanan ke masyarakat.
Dengan beragam temuan dari kegiatan mistery shopping itu, Ombudsman Sumbar melihat sejumlah potensi maladministrasi. Mulai dari imbalan uang, tidak kompeten, dan tidak memberikan layanan terkait informasi yang jelas di Kantor Samsat.
"Terkait temuan imbalan uang, petugas telah melakukan perbaikan langsung dengan memasang informasi bahwa layanan cek fisik tidak dipungut biaya," katanya.
Hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak Samsat Kota Padang.