Sukoharjo, Gatra.com- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo tengah melakukan pengawasan uang yang didapat dari kotak amal di Kabupaten Sukoharjo. Hal ini menyusul adanya sejumlah kotak amal yang uangnya digunakan untuk pembiayaan kegiatan Jamaah Islamiyah (JI).
Diketahui, kasus ini muncul setelah polri berhasil mengungkap ada 20.068 kotak amal yang diduga untuk mendanai kelompok teroris JI tersebar di 12 kota besar di Indonesia, salah satunya adalah Solo.
"Untuk saat ini saya belum bisa memberikan komentar banyak, karena kami masih melakukan pemantauan. Namun dari laporan sementara yang sampai ke saya, belum ditemukan indikasi kesana," kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo Ihsan Muhadi, Jum'at (18/12).
Ia mengaku untuk perizinan kotak amal berada di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Lantaran selama ini ia belum menerima pihak yang meminta ijin terkait kotak amal tersebut. "Kalau selama ini tidak ada yang meminta izin ke kami, mungkin di Baznas," ucapnya.
Namun dari cermatan nya, yayasan atau lembaga yang menitipkan kotak amal di tempat umum seperti rumah makan, toko, dan sebagainya banyak yang tidak izin. "Biasanya mereka hanya meminta izin kepada yang punya tempat kotak amal tersebut diletakan," tandasnya.
Kotak amal yayasan tersebut tersebar di Sumatera Utara (4.000), Lampung (6.000), Jakarta (48), Semarang (300), Pati (200), Temanggung (200), Solo (2.000), Yogyakarta (2.000), Magetan (2.000), Surabaya (800), Malang (2.500), dan Ambon (20).