Home Ekonomi Natal di Tengah Wabah, Kebutuhan Duit Rendah

Natal di Tengah Wabah, Kebutuhan Duit Rendah

Ambon, Gatra.com - Mengantisipasi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Natal Desember 2020 dan Tahun Baru 2021, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku telah mempersiapkan sistem pembayaran agar dapat melayani kebutuhan masyarakat. Berbagai langkah telah dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan uang tunai, dengan cara mengoptimalkan distribusi dan persediaan uang tunai di wilayah Provinsi Maluku.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Noviarsano Manullang mengatakan, sebagaimana halnya siklus tahunan, selama periode Natal dan tahun baru umumnya terjadi peningkatan kebutuhan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat. Namun mengingat minimnya aktivitas akibat dampak pandemi, kebutuhan uang tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya.

"Hingga Minggu ke-2 Desember 2020, terdapat penarikan (outflow) dari perbankan sebesar Rp 2,93 triliun atau turun sebesar Rp 1,81 triliun dari Rp 4,74 triliun di tahun 2019. Sementara untuk setoran perbankan (inflow) sampai dengan tanggal Minggu ke-2 Desember 2020 sebesar Rp 2,89 triliun atau menurun jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2019 sebesar Rp 4,05 triliun. Mayoritas penarikan oleh perbankan merupakan pecahan besar dengan nominal Rp 100.000 dan Rp 50.000," ungkap Manullang dalam rilis, Kamis (17/12)

Oleh karena itu, pihaknya tetap memaksimalkan pelayanan di tengah kondisi pandemi untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Dimana mereka bekerjasama dengan perbankan di Maluku dan bank peserta kas titipan yang terdapat di Namlea, Tual dan Saumlaki akan memaksimalkan layanan di Provinsi Maluku.

Sebagai informasi Layanan Kas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku di tahun 2020 akan tetap buka dengan jadwal antara lain, penyetoran/penarikan untuk perbankan di Kantor Perwakilan dan Kas Titipan hingga tanggal 28 Desember, untuk penukaran uang rusak, cacat dan lusuh hingga tanggal 17 Desember, UPK 75 hingga tanggal 28 Desember, uang yang telah dicabut atau ditarik dari peredaran hingga 28 Desember dan layanan klarifikasi uang palsu hingga 22 Desember.

Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk berbelanja dengan bijak dalam memenuhi kebutuhan hari raya. "Hal ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi yang disebabkan oleh lonjakan permintaan masyarakat,"ujarnya.

Untuk mengantisipasi peredaran Uang Palsu, Manullang menghimbau masyarakat untuk waspada dan mengecek kondisi uang yang diragukan dengan cara Dilihat, Diraba, Diterawang (3D). Selain itu bisa juga dengan meminta bantuan ke perbankan terdekat.

105

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR