Ambon, Gatra.com - Sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bagian Hukum Sektetariat Kota (Setkot) Ambon terkonfirmasi positif Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil kebijakan untuk menutup sementara kantor tersebut.
"Di bagian hukum itu ada 15 pegawai yang ikut swab dan hasilnya 8 ASN dinyatakan positif. Saya sudah minta jalani isolasi terpadu sisanya diminta istirahat beberapa hari dan selama 10 hari kedepan kantor kita tutup sementara," ungkap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (17/12).
Dikatakan, dengan ditutupnya kantor Bagian Hukum Setkot Ambon tersebut maka akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
Wali Kota juga menghimbau seluruh ASN pemkot agar pada perayaan Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2020 menghindari kerumunan dan dilaksanakan secara sederhana.
"Saya himbauan untuk perayaan Natal dan Tahun Baru dilakukan secara sederhana, hindari kerumunan, keramaian misalnya panggung gembira dan lain-lainnya. Saya minta dibatasi agar jangan sampai muncul klaster baru," ujarnya.