Home Hukum Labuhanbatu Jadi Tempat Transit Perdagangan Satwa Liar

Labuhanbatu Jadi Tempat Transit Perdagangan Satwa Liar

Labuhanbatu, Gatra.com - Dugaan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut sebagai tempat transit perdagangan satwa liar antar provinsi, terbukti pasca Polres Labuhanbatu meringkus 2 warga dan satunya masuk dalam daftar pencarian orang terkait penjualan kulit dan tulang harimau, sekitar lima hari lalu.
 
Menurut Direktur Eksekutif TIME Sumatera, B Awaluddin dan Wildlife Crime Specialist (WCS) World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, Osmantri, Kabupaten Labuhanbatu merupakan salah satu wilayah yang menjadi lintasan perdagangan antara Provinsi Riau dan Sumatera Utara (Sumut).
 
Jika melihat rute eksport tersebut, kabupaten yang kini telah dimekarkan itu, merupakan jalur perdagangan international, karena dijadikan sebagai jalur lintasan antara Riau dan Sumut, apalagi memiliki perbatasan dengan Kabupaten Asahan dan Kabupaten Tobasa.
 
"Dimana wilayah tersebut ada kawasan yang perlu kita selamatkan, Dolok  Surugangan, hal ini sangat penting. Dari temuan kita, bahwa Dolok Surungan juga daerah habitat Harimau Sumatera," terang B Awaluddin, kepada Gatra.com, Kamis (17/12).
 
Berdasarkan koordinasi TIME Sumatera dengan Polres Labuhanbatu maupun pengembangan pihak aparat, ternyata Harimau yang akan diperdagangkan sesuai penangkapan kemarin, ternyata berasal dari Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Tobasa yang didapat melalui hasil jeratan.
 
Hal senada disampaikan WCS WWF Indonesia, Osmantri. "Setiap daerah yang memiliki satwa liar dilindungi terutama harimau Sumatera dan merupakan daerah transit perdagangan satwa, tanpa terkecuali Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Labura, merupakan daerah yang potensial dan rentan terjadi perdagangan satwa liar dilindungi," ujarnya.
 
Menurut WWF Indonesia, terdapat penurunan dan kenaikan volume perdagangan satwa liar diberbagai wilayah hukum Provinsi dan Kabupaten di Sumatera Bagian Tengah  setiap periodenya, begitu juga dengan Labuhanbatu yang merupakan salah satu kabupaten transit perdagangan satwa liar antar propinsi di Sumatera.
 
Pihaknya, sambung Osmantri, mendukung upaya pemerintah dalam monitoring praktik perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi terutama species terancam punah diberbagai tempat di Indonesia, terkhusus Pulau Sumatera.
 
"WWF Indonesia melalui unit pemantauan kejahatan satwa liar yang dinamakan Wildlife Crime Team (WCT) bersinergi dengan Instansi penegak hukum dan mitra NGO lainya. Kita berharap koordinasi dan komunikasi terus ditingkatkan," ujarnya.
690