Batam, Gatra.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), secara tegas melarang adanya kegiatan perayaan pergantian malam Tahun baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa dalam jumlah banyak.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, sebentar lagi kalender memasuki pergantian tahun baru 2021. Namun, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 pihak Kepolisian dalam hal ini melarang perkumpulan masyarakat untuk mengadakan pesta pergantian tahun.
"Polda Kepri, secara tegas menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk kegiatan atau acara dalam merayakakan pergantihan tahun kali ini," katanya, Kamis (17/12/20).
Terkait hal ini Harry berharap, berbagai pihak tidak perlu mempertanyakan mengapa hal ini dilakukan, mengingat saat ini Pemerintah tengah giat untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Dimana sejauh ini, angka penyebaran Covid 19 di Kepri masih terbilang tinggi.
"Pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan perizinan ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti yang kita ketahui sekarang ini kita masih dalam masa pandemi," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya berlaku di Kepri. Melainkan kebijakan ini adalah perintah dari Mabes Polri yang berlaku disemua daerah diseluruh Indonesia tanpa terkecuali. "Ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Kapolri untuk tetap menjaga protokol kesehatan disetiap daerah," jelasnya.
Pada kesempatan ini, dia juga menyampaikan bagi umat Kristiani yang akan menjalankan perayaan ibadah Natal kali ini, pihaknya tetap mempersilahkan. Hanya saja, pihak Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Protkes). "Masyarakat yang merayakan Natal, silahkan melaksanakan kegiatan ibadah di Gereja yang ada, namun wajib dengan penerapan protokol kesehatan," tuturnya.