Home Hukum Hukuman Wawan Diperberat, Ini Tanggapan KPK

Hukuman Wawan Diperberat, Ini Tanggapan KPK

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang memperberat pidana penjara Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan JPU akan mengambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi.

"Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara Tipikor," kata Ali Fikri pada wartawan, Kamis (17/12).

Untuk diketahui Terdakwa Wawan dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Lebih lama 3 tahun dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp.58.025.103.859 dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," bunyi amar putusan PT DKI.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat hukum berdasarkan pertimbangan bahwa akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sifat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dikatagorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Namun Majelis Hakim Banding PT DKI menyatakan TPPU Wawan yang dibanding JPU KPK tidak terbukti.

"Bahwa modus operandi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa melibatkan pihak lain/secara bersama-sama sehingga dilakukan secara terorganisir. Terdapat unsur memperkaya pada diri Terdakwa secara nyata. Terdakwa telah dan akan menghadapi tindak pidana korupsi lainnya," bunyi amar putusan.

 

125