Surabaya, Gatra.com- Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara sudah menyelesaikan semua kecamatan. Namun, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tersebut belim resmi alias ditunda.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan para saksi kandidat Pilwali 2020 nomor urut 1 serta 2 sepakat menunda hingga Kamis ini (17/12). Alasannya, ada kendala teknis untuk mengunggah rekapitulasi tersebut ke SIREKAP (sistem informasi rekap) pada situs resmi KPU.
Ketua KPU Surabata Nur Syamsi mengatakan, pihaknya mengusulkan untuk memberikan print-out rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara yang. Hanya, Bawaslu dan para saksi meminta KPU mengeluarkan hasil print-out dan mengunggah hasil rekapitulasi pada SIREKAP.
Sehingga hasil perolehan suara yang tercatat pada lembar Microsoft Excel selama rapat pleno tersebut dapat divalidasi dengan data pada SIREKAP. Setelah itu, barulah dapat dilakukan penerbitan berita acara dan mengesahkan hasil perolehan suara para kandidat Pilwali Surabaya secara sah sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang rekapitulasi.
"Rapat pleno malam ini belum ditutup. Untuk melakukan pencermatan (hasil penghitungan suara dari 31 kecamatan yang tercatat pada) Microsoft Excel dan SIREKAP," kata Syamsi kepada wartawan, Rabu (16/12).
Terkait kendala yang menyebabkan penundaan tersebut, Syamsi beralasan bahwa jalannya rapat pleno sudah larut malam. Sehingga, menurut aturan PKPU tersebut, masih relevan saat rapat pleno dilanjutkan pada hari berikutnya.
Selain itu, kendala teknis yang dimaksud adalah sinyal internet yang tidak stabil untuk mengunggah hasil rekapitulasi ke SIREKAP. Menurutnya, KPU perlu berhati-hati sebelum mengunggah rekapitulasi perolehan suara tersebut.
"Data entry yang sudah kami rekap, masih harus dilakukan pencermatan. Jadi, dilakukan pencermatan saja, sehingga memang harus dipastikan data SIREKAP maupun (yang telah tercatat pada) Microsoft Excel, sama persis," jelas Syamsi.
Komisioner KPI Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Suprayitno menegaskan bahwa memang ada kendala teknis saat akan mengunggah data rekapitulasi suara pada Microsoft Excel ke SIREKAP. Katanya, sinyal internetnya sedang tidak stabil. "Sinyalnya itu naik turun. Sehingga, akan berdampak pada updating data pada SIREKAP. Untuk itu, kami perli lakukan pencermatan," jelas Suprayitno.
Sebenarnya, KPU Surabaya dapat saja memberikan print-out hasil rekapitulasi penghitungan suara dari seluruh kecamatan kepada semua peserta rapat pleno. Hanya saja, ada pasal pada PKPU tentang rekapitulasi tersebut yang harus ditaati.
"Aturan itu membunyikan (hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tersebut) harus diunggah ke SIREKAP. Di sisi lain, rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara digelar hingga 17 Desember 2020," jelasnya.
LO saksi PDI Perjuangan kandidat nomor urut 1 Wimbo Ernanto mengaku kecewa dengan keputusan penundaan tersebut. Selanjutnya, ia menyatakan akan berkoordinasi dengan seluruh elemen partai "Sangat kecewa (dengan penundaan rapat pleno tersebut)," kata Qimbo singkat.
Menurutnya, rapat pleno tersebut dapat segera menerbitkan berita acaranya sebagai produk dari proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara. Sehingga, dirinya dan seluruh elemen partai dapat segera mengumumkan kemenangan Eri Cahyadi dan Armuji.