Home Hukum Jaksa Agung Ancam Mutasi Kajari & Kajati Tak Tangani Korupsi

Jaksa Agung Ancam Mutasi Kajari & Kajati Tak Tangani Korupsi

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyatakan akan mengevaluasi hingga mencopot kepala kejaksaan negeri (Kajari) dan kepala kejaksaan tinggi (Kajati) serta jajarannya yang unitnya belum menangani kasus korupsi.

"Saya akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor," katanya saat menutup Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (16/12).

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini mengingatkan para pejabat di Kejari dan Kejati jika unitnya belum melakukan penanganan tindak pidana korupsi akan menerima surat mutasi.

"Jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, Asisten Tindak Pidana Khusus, maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menerima surat mutasi," ujarnya.

Burhanuddin menyampaikan, koreksi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai kekurangan maupun kemajuan yang telah dicapai selama ini merupakan hal yang sangat urgen untuk terus dilakukan.

"Hanya dengan langkah tersebut kita akan dapat mengukur serta mengidentifikasi sejauh mana keberhasilan dan kegagalan dalam mengemban amanah tugas yang dibebankan masyarakat dan negara kepada institusi Kejaksaan," ujarnya.

Menurut Burhanuddin, dari evaluasi yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam beberapa kali kesempatan, baik secara lisan maupun tertulis, Jaksa Agung telah menginstruksikan dan mengingatkan kepada para Kajari dan Kajti yang belum melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi, agar mengoptimalkan kinerjanya.

"Namun dari hasil evaluasi yang dipaparkan Jampidsus, masih ditemukan adanya satuan kerja yang belum atau tidak melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor)," ujarnya.

Sedangkan untuk Raker ini, Burhanuddin menyampaikan, berbagai rekomendasi yang telah diputuskan dalam Raker dapat memberikan acuan dan petunjuk (guideline) komprehensif untuk meningkatkan kualitas sekaligus performa kinerja dalam upaya menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurutnya, harus menjunjung tinggi komitmen mewujudkan dan menyukseskan PEN. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengamanatkan bahwa kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah serta wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata internasional.

Terkait dengan pesan tersebut dengan komitmen Kejaksaan RI untuk menyukseskan PEN, maka seyogianya insan Adhyaksa harus memahami bahwa capaian pemerintah serta persepsi publik terkait berhasil atau tidaknya pelaksanaan PEN, ditentukan dan diwarnai oleh baik buruknya kinerja Kejaksaan.

"Untuk itu, para peserta Raker diperintahkan untuk tetap sungguh-sungguh dan jangan pernah main-main dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

2403